Apakah kamu pengusaha di bidang konstruksi dan belum tahu mengenai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi? Jika iya kamu bisa simak artikel ini sampai habis karena kita akan membahasnya secara tuntas.
Mengenal Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau yang lebih kita kenal sebagai SIUJK, merupakan istilah perizinan bagi sektor usaha yang bergerak di bidang konstruksi.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, semua perizinan usaha berlangsung satu pintu melalui sistem OSS – RBA (Risk Based Approach). Yang mana dokumen dasar perizinan usaha terbagi dalam tingkatan risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Terkhusus sektor konstruksi, pada umumnya tingkat risiko usahanya tergolong dalam risiko menengah tinggi. Di mana untuk dokumen perizinan usaha tingkat risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Nah untuk bisa mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi di OSS, sebelumnya kamu harus mengetahui terlebih dahulu kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi kamu. Karena setiap kode KBLI memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda untuk bisa mendapatkan sertifikat standarnya.
Setelah mengetahui kode KBLI yang sesuai, kamu bisa melihat berbagai macam dokumen yang harus kamu penuhi. Untuk bidang usaha jasa konstruksi dokumen utama yang harus dimiliki adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Dokumen Utama: Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan dokumen yang menandakan bahwa suatu perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi berbagai uji kelayakan sesuai dengan klasifikasinya masing-masing.
SBUJK ini wajib dimiliki oleh semua Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), baik BUJK Nasional, BUJK PMA, dan BUJKA / BUJK KPA, agar bisa memperoleh sertifikat standar terverifikasi di OSS.
Untuk bisa mendapatkan SBU Jasa Konstruksi, kamu bisa mengikuti uji kelayakan di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Akan tetapi yang perlu kamu perhatikan, LSBU tersebut haruslah resmi terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dari Kementerian PUPR.
Agar nantinya SBU yang diterbitkan di LSBU tersebut terdaftar secara resmi, dan bisa kamu gunakan sebagai Persyaratan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di OSS.
Namun sebelum mengurus SBU, ada satu persyaratan utama yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Yakni adanya PJTBU dan PJSKBU dengan SKK Konstruksi Aktif.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi
PJTBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang memiliki tugas utama untuk bertanggung jawab terhadap keteknisian umum suatu badan usaha.
Sementara PJSKBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang memiliki tugas utama untuk bertanggung jawab secara spesifik seputar keteknikan suatu subklasifikasi tertentu sesuai dengan keahliannya.
Jika usahamu ingin mengurus SBU Konstruksi, maka kamu wajib memiliki tenaga ahli/terampil yang menjabat sebagai PJTBU dan PJSKBU. Di mana pihak/orang yang menjabat sebagai PJTBU dan PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan yang sama di perusahaan lain.
Selain itu mereka yang menjabat PJTBU dan PJSKBU wajib untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang aktif sesuai dengan jenjangnya masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa dua posisi penanggung jawab tersebut telah tersertifikasi dan teruji memiliki keahlian dan pemahaman terkait bidangnya. Sehingga bisa mencegah risiko dalam kegiatan operasional perusahaan konstruksi dengan kompetensinya.
Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
Selain wajib memiliki SBU dan SKK Konstruksi, BUJK milikmu juga wajib terdaftar di Asosiasi Konstruksi yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha konstruksinya.
Jika usahamu bergerak di bidang konstruksi jalan raya, maka kamu bisa bergabung ke Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI). Atau jika usahamu bergerak di bidang perawatan bangunan, kamu bisa bergabung ke Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI).
Kamu bisa mendaftarkan keanggotaan BUJK kamu di masing-masing Asosiasi yang sesuai. Nantinya jika disetujui kamu akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bisa kamu gunakan untuk mengurus perizinan usaha jasa konstruksi.
Anti Ribet Urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS
Agar Sertifikat Standar di OSS terverifikasi, mau tidak mau kamu harus segera membuat KTA Asosiasi, SKK Konstruksi dan SBUJK. Namun banyak sekali persyaratan yang harus kamu penuhi dan banyak waktu yang akan tersita untuk mengurus semuanya.
Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) dari AdminKita. Kami akan mengurus semua dokumen perizinan di OSS yang kamu butuhkan. Mulai dari KTA Asosiasi, SKK Konstruksi, dan SBUJK agar Sertifikat Standar kamu segera terverifikasi.
Kamu bisa konsultasikan dulu kepada tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perizinan usaha konstruksi milik kamu!
Klik tombol di bawah ini ya!