fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Pengertian dan Contoh Hak Paten Sederhana

Apa itu Hak Paten Sederhana dan Contohnya

Apakah kamu sudah mengetahui pengertian dan contoh dari hak paten sederhana? Hak paten sederhana merupakan salah satu jenis paten yang bisa kamu jumpai pada saat ini.

Hak paten sederhana ini biasanya berkaitan dengan alat temuan yang memiliki kegunaan praktis. Meskipun demikian, barang yang memiliki paten sederhana ini memiliki dampak positif yang bisa mempermudah keberlangsungan hidup sehari-hari.

Bagi kamu yang masih asing dengan istilah paten sederhana ini tidak perlu khawatir. Kali ini kita akan mengupas secara mendalam pengertian serta contoh dari hak paten sederhana tersebut.

Namun sebelum mengetahui penjelasan terkait hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu pembahasan terkait apa itu hak paten pada bagian berikut.

Pengertian Hak Paten

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa hak paten merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.

Singkatnya, hak paten ini merupakan klaim yang dilakukan oleh seseorang atas temuannya masing-masing. Penting untuk kamu ketahui bahwa hak paten ini berbeda dengan hak cipta.

Hak cipta biasanya digunakan untuk temuan dan hal-hal yang berkaitan dengan karya seni. Di sisi lain, hak paten biasanya digunakan untuk temuan baru dalam dunia ilmiah, seperti sains dan teknologi.

Perbedaan Hak Paten Biasa dan Hak Paten Sederhana

Ilustrasi contoh hak paten (Pixabay/RazorMax)

Secara umum, terdapat dua jenis hak paten yang bisa kamu ketahui, yakni hak paten biasa dan hak paten sederhana.

Hak paten biasa merupakan sesuatu hal yang ditemukan dan dimiliki oleh seorang. Biasanya hak paten biasa ini berkaitan dengan barang temuan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Di sisi lain, hak paten sederhana merupakan temuan yang dimiliki oleh seseorang yang bersifat lebih praktis jika dibandingkan dengan hak paten biasa. Hak paten sederhana ini bisa berupa peningkatan manfaat dari produk yang sudah ada sebelumnya.

Terdapat beberapa perbedaan yang bisa kamu ketahui terkait hak paten biasa dan hak paten sederhana, yaitu.

  1. Hak paten biasa diberikan untuk temuan baru, mengandung langkah inventif, serta bisa diterapkan dalam industri yang ada. Sementara itu, hak paten sederhana diberikan kepada temuan baru yang bisa berdasarkan dari pengembangan produk yang sudah ada.
  2. Klaim hak paten sederhana hanya dibatasi dalam satu klaim mandiri saja. Sementara itu, hak paten biasa tidak memiliki batasan klaim.
  3. Progres teknologi dari hak paten sederhana jauh lebih simpel jika dibandingkan dengan hak paten biasa.

Contoh Hak Paten Sederhana

Salah satu contoh dari hak paten sederhana adalah penemuan gagang pintu lemari yang ditemukan oleh Andrew Agus. Andrew Agus memberikan pengembangan pada konsep gagang pintu lemari yang sudah ada sebelumnya.

Inovasi yang diberikan oleh Andrew Agus ini memudahkan orang dalam membuka maupun menutup pintu lemari masing-masing. Oleh sebab itu, hak paten sederhana dari Andrew Agus ini bisa memberikan dampak dan manfaat bagi khalayak luas.

Jasa Pendaftaran Hak Paten di AdminKita

Nah, bagi kamu yang sudah memiliki paten sederhana, baik dalam bentuk barang maupun jasa dari perusahaan yang sedang dijalankan dan belum didaftarkan, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Hak Paten yang ada di AdminKita. Sebab hal ini dibutuhkan agar paten yang kamu miliki bisa memiliki perlindungan hukum yang sah.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus pendaftaran paten sederhana tersebut. Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan manfaat dan kemudahan dalam mendaftarkan hak paten bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!