Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan KPPA? KPPA adalah salah satu jenis kantor perwakilan yang bisa kamu temui di Indonesia.
Jika kamu pernah bersentuhan atau berhubungan dengan perusahaan asing yang ada di Indonesia mungkin sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini.
Bagi kamu yang masih belum tahu dengan jenis kantor ini tidak perlu khawatir.
Kali ini kita akan membahas seputar tentang KPPA, mulai dari pengertian hingga perbedaannya dengan KP3A.
Simak ulasan berikut hingga bagian akhir agar kamu bisa mendapatkan informasi terkait kantor ini dengan baik sehingga bisa memahaminya secara keseluruhan.
KPPA Adalah
KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan umum yang didirikan untuk mengurus kepentingan perusahaan untuk mempersiapkan pendirian atau pengembangan perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA.
Pembentukan kantor ini ini bisa menjadi awal bagi perusahaan asing yang ingin mengembangkan pasarnya di Indonesia sebelum memulai usaha dengan membentuk PT PMA.
Kantor ini sendiri memiliki fungsi dari tujuan pembentukannya, yakni.
- Mengurus kepentingan perusahaan maupun afiliasi di Indonesia dan negara lain.
- Mempersiapkan pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA.
- Mempersiapkan pengembangan usaha PMA.
Di sisi lain, KP3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing merupakan kantor perwakilan perusahaan asing yang didirikan di Indonesia.
Adapun fungsi dari KP3A adalah sebagai agen penjualan, agen pabrik, agen pembelian, dan melakukan aktivitas perdagangan maupun transaksi penjualan.
Pembentukan dua kantor perwakilan ini sendiri diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Perbedaan KPPA dan KP3A
Secara umum, KPPA maupun KP3A merupakan kantor perwakilan perusahaan asing yang ada di Indonesia.
Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan dari kedua jenis kantor perwakilan ini dalam beberapa hal.
Adapun perbedaan antara kedua kantor ini adalah.
1. Kedudukan Kantor KPPA dan KP3A
Kantor KPPA terletak di gedung perkantoran yang ada di ibukota provinsi di Indonesia.
Selain itu, kantor KPPA tidak bisa membuat cabang lain di Indonesia karena sudah memiliki lokasi yang sudah ditentukan.
Sementara itu, kantor KP3A bisa berlokasi di gedung perkantoran di berbagai wilayah Indonesia.
2. Pengelolaan Kantor
Pengelolaan kantor KPPA dipimpin oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang diangkat langsung oleh perusahaan sebagai perwakilan mereka.
Di sisi lain, pengelolaan kantor KP3A dipimpin oleh pihak tertentu yang memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan pengalaman yang relevan dengan bidang yang mereka kelola.
3. Tujuan
KPPA memiliki tujuan sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan yang diwakilkannya.
Lain halnya dengan KP3A yang berfungsi sebagai sarana promosi produk dari perusahaan asing di Indonesia.
4. Syarat Pengajuan
Pembentukan KPPA tidak membutuhkan pengesahan notaris yang ada di negara asal perusahaan asing.
Di sisi lain, pembentukan KP3A membutuhkan pengesahan notaris negara asal yang dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Jasa Pembuatan PT PMA Bersama AdminKita
Dari penjelasan bisa disimpulkan bahwa KPPA maupun KP3A merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan PMA yang ada di Indonesia.
Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahan jenis ini di Indonesia, sekarang ada layanan Jasa Pembuatan PT PMA bersama AdminKita yang akan membantumu dalam mengurus proses pendirian, termasuk dengan mendapatkan izin usaha agar bisa beroperasi secara legal.
Tidak hanya itu, AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus KITAS maupun KITAP yang dibutuhkan oleh tenaga kerja asing agar bisa menetap di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dan kemudahan pembuatan PT PMA bersama AdminKita.