Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan DKPTKA? Bagi kamu para pelaku usaha yang menjalankan sebuah perusahaan dalam bentuk PT perlu untuk mengetahui informasi yang satu ini.
Terlebih jika usaha yang kamu jalankan memiliki tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Sebab informasi terkait DKPTKA ini ada kaitannya dengan tenaga kerja asing yang bekerja dan beraktivitas di Indonesia.
Bagi kamu yang masih kekurangan informasi terkait hal yang satu ini tidak perlu khawatir. Sebab kali ini kita akan membahas beberapa informasi terkait DKPTKA, mulai dari definisi, siapa saja yang dikenai, hingga besaran biaya yang dikenakan.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar tidak ada satupun informasi penting yang terlewat.
Penjelasan Umum
DKPTKA atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sejumlah dana yang mesti dikeluarkan oleh sebuah usaha kepada pemerintah. Singkatnya, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dana kompensasi yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan kepada pemerintah atas penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Nantinya dana kompensasi yang dibayarkan ini akan masuk sebagai pendapatan daerah. Oleh sebab itu, pembayaran dana kompensasi ini termasuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Aturan terkait Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing bisa kamu lihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Siapa Saja yang Dikenai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau DKPTKA?
Lalu kepada siapa dana kompensasi ini dikenai? Apakah dana kompensasi ini mesti dibayar oleh tenaga kerja asing atau pihak perusahaan yang memberikan pekerjaan?
Pihak yang dikenai dan wajib membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah pihak perusahaan atau pemberi kerja. Biasanya perusahaan yang mepekerjakan TKA berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas. Baik itu PT PMDN maupun PT PMA.
Artinya ketika perusahaan yang kamu jalankan memiliki tenaga kerja asing di dalamnya, maka wajib membayarkan DKPTKA ini.
Jasa Pengurusan KITAS / VISA Tenaga Kerja Bersama AdminKita
Selain membayar dana kompensasi, tenaga kerja asing juga mesti memiliki dokumen KITAS untuk bisa beraktivitas di Indonesia. Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus dokumen tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS / VISA Tenaga Kerja bersama AdminKita.
Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu hanya perlu mengirimkan dokumen persyaratan dan membayar biaya jasa untuk mendapatkan dokumen KITAS. Nantinya tim AdminKita akan mengurus proses pengurusan hingga dokumen tersebut terbit dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan jasa pengurusan KITAS bersama AdminKita.