Apakah kamu sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan KBLI Single Purpose?
KBLI Single Purpose merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para pelaku usaha agar bisa menerbitkan Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk mengurus perizinan.
Simak ulasan lengkap tentang hal ini dalam artikel berikut agar kamu bisa memahami tentang KBLI Single Purpose secara menyeluruh.
Pengertian
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengklasifikasian aktivitas kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan output berupa produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Pengklasifikasian ini berdasarkan pada lapangan usaha untuk memberikan keseragaman dalam hal konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Aturan tentang KBLI ini sendiri diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Seperti yang sudah disinggung pada bagian awal tulisan, KBLI ini akan berfungsi bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Selain itu, kode KBLI ini juga berfungsi ketika pelaku usaha ingin mengurus perizinan usahanya lewat Online Single Submission atau OSS.
Salah satu bagian yang ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dikenal dengan sebutan KBLI Single Purpose.
KBLI jenis ini merupakan daftar bidang usaha yang tidak bisa digabung dengan bidang usaha lain.
Pemilik usaha yang memiliki KBLI jenis ini hanya bisa menjalankan satu bidang yang sesuai dengan kode tersebut.
Bidang Usaha yang Termasuk dalam KBLI Single Purpose
Terdapat beberapa bidang usaha yang termasuk dalam KBLI Single Purpose, seperti rumah sakit, pelayaran, angkutan perairan, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan.
Beberapa daftar bidang usaha yang termasuk dalam KBLI jenis ini di antaranya KBLI 52229 untuk Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya, KBLI 52291 untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), KBLI 52298 untuk Aktivitas Tally Mandiri, KBLI 60102 untuk Penyiaran Radio oleh Swasta, dan KBLI 86103 untuk Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Ketentuan KBLI Single Purpose
Ketentuan tentang KBLI jenis ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, yaitu.
- Hanya boleh melakukan satu jenis kegiatan usaha.
- Tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain selain yang sudah tercantum dalam kode KBLI tersebut.
Sanksi Terhadap Pelanggaran
Terdapat beberapa jenis sanksi yang akan para pelaku usaha terima ketika memiliki kode KBLI jenis ini tapi masih menggabungkannya dengan bidang usaha lain.
Sanksi yang akan diterima oleh pelaku pelanggaran ini adalah peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha yang dijalankan.
Jasa Pembuatan PT di AdminKita
Sekarang kamu tidak perlu lagi pusing dalam mengurus perizinan usaha dengan menggunakan OSS.
Salah satu solusi yang bisa kamu ambil untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita.
Tim AdminKita akan membantumu dalam mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan untuk mengurus izin pendirian usaha dengan cepat dan aman.
Tidak hanya itu, kamu juga akan dibantu dalam mengurus perizinan usaha di OSS. Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.