ADMINKITA

Pengertian & Ketentuan PPh Badan Perusahaan 2026

Pengertian & Ketentuan PPh Badan Perusahaan 2026
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Banyak pengusaha yang sudah punya PT atau CV, tapi masih bingung soal berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar perusahaannya. PPh Badan ini memang salah satu kewajiban pajak yang paling krusial buat badan usaha, dan ketentuan tarifnya punya beberapa variasi tergantung skala bisnis kamu. Artikel ini menyajikan peta regulasi komprehensif soal PPh Badan: mulai dari siapa yang wajib bayar, penghasilan apa saja yang kena pajak, berapa tarifnya, sampai kapan harus bayar dan lapor.

Apa Itu PPh Badan dan Siapa yang Wajib Bayar?

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas laba atau penghasilan neto yang diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan perusahaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang sudah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Jadi simpelnya, kalau perusahaan kamu menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu jadi objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan pajaknya ke negara. Bukan dari omzet ya, tapi dari laba setelah dilakukan koreksi fiskal.

Nah, siapa saja yang termasuk subjek PPh Badan? Cakupannya cukup luas dan tidak terbatas pada PT saja.

Subjek PPh Badan

  • Perseroan Terbatas (PT), baik PT PMDN maupun PT PMA
  • Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer
  • Firma dan bentuk persekutuan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Koperasi dan Yayasan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia
  • Lembaga, organisasi, dan bentuk badan lainnya yang memperoleh penghasilan, termasuk dana pensiun dan kontrak investasi kolektif

Yang perlu kamu catat, badan usaha yang belum beroperasi atau belum menghasilkan pendapatan tetap punya kewajiban lapor SPT Tahunan Badan. Statusnya nihil, tapi tetap wajib lapor. Kalau tidak, bisa kena sanksi administrasi berupa denda.

Objek PPh Badan, Penghasilan Apa Saja yang Dikenakan Pajak?

Objek PPh Badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Definisi ini memang luas, dan memang sengaja dibuat begitu supaya semua bentuk penghasilan bisa tercakup.

Secara praktis, penghasilan yang menjadi objek PPh Badan mencakup berbagai sumber. Mulai dari yang paling umum seperti laba usaha, sampai yang kadang terlupakan seperti keuntungan dari selisih kurs.

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek PPh Badan

  • Laba usaha dari kegiatan operasional perusahaan
  • Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dalam bentuk apapun, termasuk fee dan komisi
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk penjualan aset tetap perusahaan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  • Keuntungan dari revaluasi aktiva tetap

Satu hal yang sering bikin bingung: penghasilan bruto dan penghasilan kena pajak itu beda. Penghasilan bruto adalah total pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya. Sementara penghasilan kena pajak (laba fiskal) adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan secara fiskal, setelah dilakukan koreksi fiskal.

Koreksi fiskal ini penting banget karena tidak semua biaya yang diakui secara akuntansi bisa dikurangkan untuk keperluan pajak. Misalnya, biaya sumbangan yang tidak memenuhi syarat, biaya entertainment tanpa daftar nominatif, atau sanksi pajak, itu semua tidak boleh jadi pengurang.

Tarif PPh Badan yang Berlaku di 2026

Tarif PPh Badan di Indonesia saat ini mengacu pada UU HPP dan peraturan pelaksananya. Ada beberapa skema tarif yang berlaku tergantung pada jenis dan skala usaha kamu.

Berikut peta tarif PPh Badan yang berlaku di tahun 2026:

KategoriTarifDasar PengenaanKetentuan
Tarif Umum22%Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal)Berlaku untuk semua wajib pajak badan
UMKM (PP 55/2022)0,5% (final)Peredaran bruto (omzet)Omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, berlaku 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/firma/koperasi
Fasilitas Pasal 31E50% diskon dari 22% = efektif 11%Sebagian PKP yang proporsionalWajib pajak badan dengan omzet s.d. Rp 50 miliar, diskon berlaku untuk PKP dari bagian omzet s.d. Rp 4,8 miliar
Perusahaan Tbk19% (22% – 3%)Penghasilan Kena PajakPerusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI dan memenuhi syarat tertentu

Nah, buat temen-temen yang baru mendirikan usaha, skema UMKM dengan tarif 0,5% ini sangat menguntungkan. Kamu cukup bayar 0,5% dari omzet bulanan, tanpa perlu menghitung laba fiskal yang ribet. Tapi perlu diingat, fasilitas ini ada batas waktunya: 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, firma, dan koperasi, dihitung sejak terdaftar.

Oh iya, untuk UMKM yang berbentuk PT, ada tambahan fasilitas dari PP 55 Tahun 2022. Bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak sama sekali. Jadi kalau omzet PT kamu setahun Rp 1 miliar, yang kena PPh final 0,5% hanya Rp 500 juta sisanya.

Sementara untuk perusahaan yang sudah tidak bisa pakai tarif UMKM, ada fasilitas Pasal 31E UU PPh. Kalau omzet perusahaan kamu di bawah Rp 50 miliar, kamu berhak dapat pengurangan tarif 50% untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang sebanding dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar. Sisanya dikenakan tarif normal 22%.

Kapan Bayar dan Kapan Lapor PPh Badan?

Kewajiban PPh Badan bukan cuma soal bayar setahun sekali. Ada siklus bulanan dan tahunan yang harus kamu patuhi. Kalau telat, sanksinya bisa berupa denda administrasi dan bunga.

Timeline Kewajiban PPh Badan

  • PPh Pasal 25 (Angsuran Bulanan): Dibayar setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ini semacam cicilan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Misalnya, angsuran PPh 25 untuk masa Januari 2026 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Februari 2026.
  • PPh Pasal 29 (Kurang Bayar Tahunan): Dibayar setelah tahun pajak berakhir, paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan. PPh 29 ini muncul kalau total pajak terutang setahun lebih besar dari total angsuran PPh 25 dan kredit pajak lainnya yang sudah dibayar selama tahun berjalan.
  • SPT Tahunan Badan: Disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak Januari-Desember, batas waktunya adalah 30 April tahun berikutnya. SPT Tahunan ini dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Denda telat bayar PPh 25 adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Sementara denda telat lapor SPT Tahunan Badan adalah Rp 1.000.000.

Jadi temen-temen, jangan sampai telat ya. Lebih baik bayar dan lapor tepat waktu daripada harus keluar biaya tambahan untuk denda. Apalagi kalau dendanya menumpuk beberapa bulan, jumlahnya bisa cukup signifikan.

Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek PPh Badan

Tidak semua penghasilan yang diterima badan usaha otomatis kena pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh Badan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Pengecualian ini penting untuk kamu pahami supaya tidak salah hitung pajak. Kalau penghasilan yang seharusnya dikecualikan malah ikut dihitung sebagai objek pajak, kamu jadi bayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Penghasilan yang Bukan Objek PPh Badan

  • Dividen yang diterima dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia, dengan syarat dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan dan penerima dividen memiliki penyertaan minimal 25% (untuk dividen dari dalam negeri, berlaku pembebasan tanpa syarat kepemilikan sejak UU Cipta Kerja)
  • Bantuan, sumbangan, dan hibah yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial yang disahkan oleh menteri keuangan
  • Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan
  • Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (dengan pengecualian tertentu sesuai PMK terbaru)

Nah, khusus soal dividen, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP, dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat kepemilikan minimal. Ini perubahan yang cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya.

Urus Perpajakan Badan Usaha Tanpa Ribet Bersama AdminKita

PPh Badan memang punya banyak ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari menentukan subjek dan objek pajak, menghitung tarif yang tepat, sampai memastikan jadwal bayar dan lapor tidak terlewat. Salah hitung atau telat lapor bisa berujung pada sanksi yang merugikan bisnis kamu.

Kalau kamu ingin perpajakan perusahaan diurus secara profesional dan terhindar dari risiko denda, kamu bisa langsung konsultasi GRATIS sama tim AdminKita. Tinggal chat via WhatsApp aja, langsung direspon.

Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun, dipercaya 650+ perusahaan, dan didukung tim Certified Accountant, Jasa Tax & Accounting dari AdminKita siap bantu urus seluruh kewajiban perpajakan dan pembukuan perusahaan kamu dari A sampai Z. #TinggalBeres

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code