fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Apakah kamu sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan pengertian pencipta dan pemegang hak cipta? Apakah kedua istilah ini memiliki makna yang sama atau terdapat perbedaan di antara keduanya.

Pencipta dan pemegang hak cipta merupakan istilah yang bisa kamu jumpai dalam dunia bisnis yang ada di Indonesia. Kedua istilah ini biasanya berkaitan dengan sebuah produk yang beredar di pasaran.

Kali ini kita akan mengulas informasi terkait pengertian pencipta dan pemegang hak cipta tersebut. Selain itu, kamu juga akan bisa mendapatkan beberapa informasi lainnya, seperti landasan hukum, hingga perbedaannya.

Bagi kamu yang masih asing dengan kedua istilah ini pastikan untuk membaca artikel berikut hingga bagian akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.

Mengenal Pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Ilustrasi pengertian pemegang hak cipta (Pixabay/RazorMax)

Ketika berbicara soal pencipta dan pemegang hak cipta, maka kedua hal ini akan berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. HAKI ini biasanya tidak lepas dari berbagai macam profesi dan bisnis yang ada di Indonesia.

HAKI berkaitan dengan sebuah ciptaan yang dibuat oleh seseorang maupun kelompok tertentu. Secara umum, ciptaan bisa diartikan sebagai setiap hasil karya cipta yang berasal dari berbagai macam bidang berbeda yang diekspresikan dalam bentuk nyata, seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, imajinasi, dan lainnya.

Hak kekayaan intelektual ini nantinya akan menjadi perlindungan hukum dari ciptaan tersebut. Dengan adanya hak cipta atau HAKI ini, setiap orang bisa mendapatkan hak eksklusif dari temuan tersebut.

Lantas apa yang dimaksud dengan pencipta dan pemegang hak cipta? Pencipta merupakan seseorang atau kelompok yang menghasilkan sebuah ciptaan secara pribadi dan memiliki kekhasan tersendiri.

Sementara itu, pemegang hak cipta merupakan pihak yang menerima hak penuh atas sebuah ciptaan secara sah. Secara umum, pencipta sebuah karya akan secara otomatis menjadi pemegang hak cipta dari ciptaan tersebut.

Namun tidak setiap pemegang hak cipta bisa langsung diidentifikasikan sebagai pencipta. Sebab bisa saja hak terhadap ciptaan ini dipindahkan secara sah kepada pihak selain penciptanya.

Dasar Hukum

Aturan yang menjadi dasar hukum utama terkait pencipta dan pemegang hak cipta ini bisa kamu lihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, aturan lain yang juga mencakup terkait hal ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah pencipta dan pemegang hak cipta merupakan pihak yang sama atau berbeda? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa saja iya maupun tidak.

Secara umum, pihak pencipta karya secara tidak langsung bisa menjadi pemegang hak cipta dari sebuah karya. Namun, pemegang hak cipta belum tentu merupakan sosok pencipta dari karya tersebut.

Sebab pemegang hak cipta bisa saja mendapatkan hal tersebut dari pihak pencipta secara sah. Oleh sebab itu bisa disimpulkan bahwa setiap pencipta dapat sekaligus menjadi pemegang hak cipta dari sebuah karya.

Sebaliknya, setiap pemegang hak cipta dari sebuah ciptaan belum tentu merupakan pencipta dari karya tersebut.

Perbedaan dari kedua hal ini juga bisa dilihat dari hak kepemilikan terhadap sebuah karya atau ciptaan. Pihak pencipta akan mendapatkan hak moral dan hak ekonomi dari karya tersebut.

Di sisi lain, pihak pemegang hak cipta hanya akan mendapatkan hak ekonomi dari sebuah ciptaan.

Jasa Pendaftaran Hak Cipta Bersama AdminKita

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa hak cipta diperlukan agar produk yang diciptakan oleh setiap orang memiliki perlindungan hukum di dalamnya. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mendaftarkan setiap hak cipta yang dimiliki, seperti merek dagang maupun lainnya.

Bagi kamu yang ingin mengurus hal tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Hak Cipta bersama AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita agar bisa menjalankan prosedur pengurusan dengan lebih mudah.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus pendaftaran merek bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!