fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Pengertian SPPL di OSS RBA dan Kegunaannya

pengertian SPPL di OSS adalah singkatan dari dan kegunaannya

Apakah kamu akan mendaftarkan perizinan usaha di OSS RBA? Bila iya, kamu mungkin akan mendengar istilah SPPL dalam pengajuan izin berusaha di OSS. Lalu apa itu SPPL dan seberapa penting dalam mengurus izin usaha? Simak artikel ini sampai habis ya, karena Kita akan membahas tuntas pengertian dan kegunaan SPPL di OSS RBA.

Pengertian dan Kegunaan SPPL

SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Ilustrasi Persetujuan Lingkungan. Foto oleh Pixabay

Seperti kita tahu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ada tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang harus kita penuhi. Yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Nah untuk persetujuan lingkungan atau izin lingkungan juga terbagi dalam tiga jenis. Yang pertama adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Lalu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dan yang terakhir adalah SPPL.

SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang berisi kesanggupan penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Bila dibandingkan dengan AMDAL dan UKL-UPL. SPPL ini merupakan jenis persetujuan lingkungan dengan tingkat dampak lingkungan yang paling kecil. Karena untuk membuat SPPL, kamu selaku pengusaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan secara mandiri. Yang nantinya SPPL akan disetujui atau divalidasi oleh pejabat di tingkat Gubernur atau Bupati/Walikota.

Bidang Usaha yang Wajib Memiliki SPPL

Ilustrasi Bidang Usaha. Foto oleh Markus Winkler

Seperti kita ketahui, sekarang perizinan usaha dilakukan melalui OSS RBA yang berbasis pada risiko. Saat mengajukan perizinan kamu perlu mengecek pada KBLI. Apakah bidang usaha kamu terletak pada tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah-rendah, tingkat risiko menengah-tinggi, atau tingkat risiko tinggi. 

Karena memiliki tingkat dampak lingkungan yang paling kecil, pada umumnya SPPL wajib bagi bidang usaha yang tergolong pada tingkat risiko rendah saja. Untuk tingkat risiko di atasnya, dokumen persetujuan lingkungan akan menggunakan AMDAL atau UKL-UPL.

Selain mengetahui bisnis kamu tergolong pada tingkat risiko yang mana, kamu juga perlu mengukur luas lahan terbangun yang digunakan untuk kegiatan usaha. Karena bisa saja bila luas lahan usaha tergolong besar, kamu perlu UKL-UPL atau AMDAL sebagai dokumen persetujuan lingkungan.

Sebagai contoh adalah kamu memiliki usaha industri kerupuk dengan nomor KBLI 10794. Meski untuk skala usaha mikro, kecil, hingga menengah tergolong dalam tingkat usaha risiko rendah. Namun kamu perlu memperhatikan luas lahan terbangun. 

Bila luas lahan terbangun di atas 10 hektar maka kamu perlu AMDAL sebagai dokumen izin lingkungan. Lalu jika luas lahan terbangun antara 1 hingga 10 hektar maka membutuhkan UKL-UPL. Sementara bila luas lahan kurang dari 1 hektar maka kamu wajib memiliki SPPL sebagai dokumen persetujuan lingkungan.

Dokumen persetujuan lingkungan pada setiap kode KBLI berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek lampiran pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 di sini.

Cara Mendapatkan dan Sanksi Bila Tidak Memiliki SPPL

Bila kamu sudah memastikan bahwa dokumen persetujuan lingkungan usahamu menggunakan SPPL. Kamu bisa mendapatkan SPPL secara online melalui OSS. Namun sebelumnya kamu harus membuat akun OSS, lalu membuat NIB di OSS untuk usahamu.

Setelah kamu mendapatkan NIB, maka sistem akan mengarahkan kamu untuk mengisi surat pernyataan atau formulir mandiri SPPL. Hal tersebut karena sistem OSS telah terintegrasi dengan penerbitan SPPL secara otomatis.

Adapun karena sifatnya wajib, maka semua pelaku usaha yang tidak ada kewajiban AMDAL dan UKL-UPL harus memiliki SPPL sebagai dokumen persetujuan lingkungan dalam proses perizinan berusaha. Bila tidak memiliki SPPL maka akan terkena sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Paksaan pemerintah
  • Denda administratif
  • Pembekuan perizinan berusaha
  • dan/atau Pencabutan perizinan berusaha

Urus Perizinan Berusaha Anti Ribet!

Kami tahu akan banyak dokumen yang kamu butuhkan dalam proses perizinan berusaha. Untuk pengurusan izin dan legalitas perusahaan anti ribet, kamu bisa mempercayakan kepada Jasa Pembuatan NIB di OSS serta Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perizinan perusahaanmu. Tunggu apa lagi? klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!