Adminkita.com

Peraturan Terbaru Mengenai KITAS Indonesia

Peraturan terbaru mengenai KITAS Indonesia

Apakah kamu sudah mengetahui peraturan terbaru terkait KITAS Indonesia? Apakah kamu sudah memahami informasi yang tercantum dalam peraturan terbaru terkait izin tinggal warga negara asing di Indonesia tersebut.

Informasi terkait peraturan terbaru KITAS ini tentu perlu diketahui oleh warga negara asing, khususnya yang menjalankan aktivitas bekerja di Indonesia. Sebab dokumen KITAS ini dibutuhkan agar mereka bisa beraktivitas sebagai pekerja di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, informasi ini tentu juga perlu kamu ketahui sebagai pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di dalamnya. Dengan demikian, aktivitas yang ada di perusahaan yang sedang dijalankan bisa sesuai dengan peraturan tersebut.

Jika kamu masih belum memahami informasi terkait hal ini, tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi terkait peraturan terbaru KITAS tersebut.

Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.

Mengenal Apa Itu KITAS Indonesia?

Ilustrasi peraturan KITAS terbaru (Pixabay/Mohamed_hassan)

Sebelum memahami informasi apa saja yang terdapat dalam peraturan terbaru, kamu mesti memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dokumen yang satu ini. Dengan demikian, kamu bisa memahami informasi terkait KITAS ini secara keseluruhan.

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia dan bisa diajukan di kantor imigrasi yang ada di masing-masing wilayah.

Umumnya dokumen ini ditujukan bagi warga negara asing yang hendak menetap dan berkegiatan di Indonesia. Adapun beberapa tujuan yang seringkali menjadi alasan pengajuan dokumen KITAS oleh warga negara asing ini adalah untuk bekerja, belajar, dan lainnya.

Peraturan Terbaru KITAS Indonesia

Lalu apa saja informasi yang ada di dalam peraturan terbaru KITAS Indonesia? Aturan terbaru terkait dokumen ini bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Beberapa informasi terbaru yang ada di dalam peraturan tersebut di antaranya.

  1. Tempat pengajuan dan pengurusan KITAS disesuaikan dengan kantor imigrasi setempat tempat warga negara asing tinggal di Indonesia.
  2. Warga negara asing yang bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia bisa mengajukan pengurusan KITAS dengan mengisi aplikasi data dan memenuhi dokumen persyaratan, seperti surat penjaminan dari penjamin, paspor kebangsaan yang sah, dan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait.
  3. Permohonan KITAS wajib diajukan paling lama 30 hari setelah tanda masuk warga negara asing diberikan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, akan ada biaya bebas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Proses penerbitan KITAS paling lama 4 hari kerja setelah persyaratan terpenuhi dan pengambilan foto sudah dilakukan.

Jasa Pengurusan KITAS yang Aman dan Mudah

Perlu kamu ketahui ketika mengurus KITAS, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan untuk mendapatkan dokumen ini. Namun terkadang, keterbatasan waktu yang dimiliki bisa menjadi penghalang untuk bisa mengurus dokumen ini dengan baik.

Jika kamu mengalami masalah serupa, maka Jasa Pengurusan KITAS bersama AdminKita bisa menjadi solusi yang tepat. Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu hanya perlu mengirimkan dokumen persyaratan dan membayar biaya jasa yang tertera.

Nantinya tim AdminKita akan membantumu dalam proses pengurusan dokumen tersebut. Cukup mudah bukan? Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan segera manfaatkan kemudahan dalam mengurus KITAS bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!