fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan PPh 21 Final dan Tidak Final

Sebagai pengusaha tentu kita pernah mengenal istilah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final dan Tidak Final. Namun tahukah kamu perbedaan antara PPh 21 Final dan Tidak Final?

Jika kamu belum tahu perbedaan di antara keduanya, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kita akan membahas tuntas apa saja pengertian dan perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) 21 Final dan Tidak Final.

Pengertian Pajak Penghasilan 21

Ilustrasi Pajak Perusahaan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan PPh 21 Final dan Tidak Final, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak perusahaan yang sering kita dengar. Pengertian dari PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau orang pribadi terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima selama satu tahun pajak.

PPh ini terbagi dalam beberapa jenis seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 29, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 21.

Terkhusus untuk PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan yang bisa berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, pembayaran lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sebagai badan usaha yang terkena pajak dan memiliki karyawan, perusahaanmu wajib mengetahui PPh Pasal 21 ini. Terlebih lagi berdasarkan jenis pemotongannya, PPh 21 ini terbagi kepada PPh 21 Tidak Final dan PPh 21 Final.

A. PPh 21 Tidak Final

PPh 21 Tidak Final adalah pembayaran pajak di awal atas PPh terutang dari Wajib Pajak selama periode satu tahun pajak. Selanjutnya penghasilan yang terutang dalam PPh 21 Tidak Final ini harus diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya. 

Penghasilan yang bisa menjadi Objek Pajak pada PPh 21 Tidak Final ini seperti: Gaji atau Upah, dan Tunjangan.

Selain itu penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun juga bisa menjadi Objek Pajak dari PPh 21 Tidak Final ini.

B. PPh 21 Final

Lalu ada juga PPh 21 Final yang dikenakan secara langsung dan seketika itu juga saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Karena sifat pemungutannya adalah seketika, maka saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak perlu diperhitungkan dan hanya perlu dilaporkan saja.

Beberapa contoh penghasilan yang bisa menjadi objek pajak PPh 21 Final seperti: Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Uang Pesangon, dan sejenisnya yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Perbedaan PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final

Selain memiliki perbedaan pada sifat pemotongannya, terdapat perbedaan lain dari PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final. Beberapa perbedaan tersebut seperti:

  1. Bukti potong PPh 21 Tidak Final bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipungut. Hal ini berbeda dengan PPh Final yang tidak dapat dikurangkan.
  2. Selanjutnya pada PPh 21 Tidak Final terdapat penggabungan dengan penghasilan lainnya. Sementara pada PPh 21 Final terdapat pemisahan dengan penghasilan lainnya.
  3. Biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dengan Penghasilan Bruto pada PPh 21 Tidak Final. Sementara pada PPh 21 Final hal tersebut tidak bisa dilakukan.
  4. Tarif PPh 21 Final mengacu pada tarif pajak yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sementara berbeda dengan tarif pajak untuk PPh 21 Tidak Final yang mengacu pada tarif umum Pasal 17 UU Perpajakan.

Anti Pusing Urus Perpajakan Perusahaan

Mengurus dan menghitung perpajakan perusahaan memanglah sangat rumit jika belum berpengalaman. Terlebih lagi kamu harus bisa mengidentifikasi setiap transaksi yang berpotensi kena pajak berdasarkan jenisnya masing-masing.

Sebagai solusi kamu bisa mempercayakan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita. Semua urusan perpajakan maupun pembukuan AdminKita yang mengurusnya. Sehingga kamu tidak akan terkena denda karena keterlambatan maupun salah menghitung pajak.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim AdminKita. Kami selalu responsif dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perpajakan perusahaanmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!