Apakah kamu sudah mengetahui apa saja perbedaan antara PIRT dengan izin edar BPOM?
Dua jenis perizinan ini akan kamu temukan pada produk pangan olahan yang bisa ditemukan di toko-toko terdekat.
Akan tetapi, tidak setiap produk bisa begitu saja mendapatkan perizinan ini.
Sebelum mengetahui perbedaan antara PIRT dan izin edar BPOM, simak terlebih dahulu penjelasan tentang kedua perizinan tersebut.
Pengertian PIRT dan Izin Edar BPOM
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan surat jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh pemimpin daerah, baik itu bupati atau walikota terhadap produksi industri rumah tangga yang ada di daerah pimpinannya.
Di sisi lain, izin edar BPOM merupakan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap hasil penilaian terhadap sebuah pangan olahan.
Perbedaan PIRT dan Izin Edar BPOM
Adapun perbedaan antara PIRT dan izin edar BPOM yang bisa kamu ketahui adalah.
1. Sarana Produksi
Perbedaan pertama antara kedua jenis izin adalah sarana yang digunakan untuk melakukan proses produksi.
Pangan olahan yang wajib memiliki PIRT biasanya merupakan jenis usaha yang berskala rumahan.
Sementara itu, pangan olahan yang harus memiliki izin edar BPOM adalah yang memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal.
2. Proses Produksi PIRT dan BPOM
Perbedaan berkutnya antara PIRT dan izin edar BPOM terletak pada proses produksi pangan olahan.
PIRT ditujukan kepada pangan olahan yang masih melakukan produksi secara manual hingga semi otomatis.
Di sisi lain, izin edar BPOM diperuntukkan untuk pangan olahan yang melakukan produksi bertingkat, mulai dari manual, semi otomatis, otomatis, atau bahkan dengan teknologi tertentu dalam menjalankan prosesnya.
3. Jenis Pangan
Jenis pangan menjadi perbedaan berikutnya sebuah produk wajib memiliki PIRT atau izin edar BPOM.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dijelaskan bahwa produk yang wajib memiliki PIRT adalah pangan olahan kering, masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruangan, pangan berkemasan dan berlabel, pangan olahan produksi dalam negeri, dan tidak mencantumkan klaim.
Di sisi lain, produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM adalah pangan olahan yang dijual eceran, pangan yang diperkaya zat gizi tertentu, pangan wajib SNI, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan.
4. Pihak yang Menerbitkan Izin PIRT dan BPOM
Perbedaan berikutnya antara kedua jenis perizinan ini terletak pada pihak yang menerbitkan izin tersebut.
PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah, seperti walikota atau bupati tempat usaha pangan olahan mengurus perizinan.
Sementara itu, izin edar BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
5. Masa Berlaku
Masa berlaku PIRT dan izin edar BPOM juga berbeda.
PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa tersebut habis.
Di sisi lain, izin edar BPOM berlaku selama lima tahun dan baru bisa diperpanjang sepuluh hari sebelum masa habis.
6. Label
Perbedaan terakhir antara PIRT dan izin edar BPOM terletak pada label yang digunakan.
PIRT menggunakan label P-IRT, sedangkan izin edar BPOM menggunakan label BPOM RI MD untuk produk olahan dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk olahan luar negeri.
Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM yang Aman dan Terpercaya
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa tidak setiap usaha olahan pangan bisa mengurus izin secara sembarangan.
Kamu harus menyesuaikan jenis usaha yang dijalankan terlebih dahulu sebelum menentukan perizinan yang akan diurus.
Bagi kamu yang ingin mengurus surat izin edar BPOM, sekarang kamu bisa memanfaatkan salah satu layanan yang ada di AdminKita, yakni Jasa Pengurusan BPOM yang cepat dan terpercaya.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu pusing lagi dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan untuk usaha pangan olahan yang dijalankan.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dari jasa pengurusan BPOM bersama tim AdminKita.