fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Apakah kamu sudah mengetahui apa saja perbedaan PPN masukan dan PPN keluaran. Seperti namanya, kedua hal ini merupakan salah satu bagian dari pajak pertambahan nilai atau PPN.

Kedua istilah ini merupakan komponen penting dalam perhitungan PPN terutang dari seorang wajib pajak. Perhitungan dari kedua komponen ini nantinya akan berpengaruh pada besaran yang mesti dibayarkan oleh seorang wajib pajak dari PPN yang dikenakan kepada dirinya.

Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui perbedaan antara kedua istilah ini. Dengan demikian, kamu tidak akan melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewajiban pajak nantinya.

Dalam artikel ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait perbedaan PPN masukan dan PPN keluaran. Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait kedua istilah tersebut pada bagian berikut.

Penjelasan Umum

Ilustrasi perbedaan PPN masukan dan PPN keluaran (Pixabay/stevepb)

Seperti halnya aturan lain yang ada di Indonesia, PPN juga memiliki landasan hukum yang mendasari pelaksanaannya. Landasan hukum terkait jenis pajak yang satu ini bisa kamu lihat dalam  Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Definisi terkait PPN masukan dan PPN keluaran juga bisa kamu temukan di dalam aturan tersebut. Secara umum, PPN masukan atau Vat In merupakan pajak yang dikenakan pada saat wajib pajak membeli barang atau jasa.

Pajak PPN ini dikenakan pada saat wajib pajak tersebut membeli barang atau jasa yang terkena pajak. Pembayaran pajak ini meliputi perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan barang atau jasa kena pajak, hingga impor barang kena pajak.

Di sisi lain, pajak PPN keluaran atau Vat Out adalah pajak yang dikenakan pada saat menjual barang atau jasa yang terkena pajak. Pajak PPN keluaran ini mencakup penjualan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, hingga ekspor barang kena pajak tidak berwujud.

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Meskipun sama-sama merupakan pajak pertambahan nilai, sebenarnya terdapat perbedaan antara PPN masukan dan PPN keluaran. Perbedaan mendasar antara kedua jenis pajak perusahaan ini terletak pada aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak.

PPN masukan dikenakan pada saat wajib pajak membeli sebuah barang atau jasa yang kena pajak. Sementara itu, PPN keluaran dikenakan pada saat wajib pajak menjual barang atau jasa kena pajak yang dimilikinya.

Jika kamu pemilik usaha yang melakukan kedua aktivitas tersebut, maka wajib untuk menunaikan kewajiban dalam membayarkan pajak pertambahan nilai ini.

Jasa Perpajakan Perusahaan di AdminKita

Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus dan memikirkan pajak usaha yang sedang dijalankan, bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan yang ada di AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan berbagai macam kemudahan ketika mengurus pajak perusahaan.

Kamu akan didampingi oleh tim AdminKita yang profesional di bidangnya dalam mengurus pajak perusahaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu akan menghemat waktu produktif yang kamu miliki tanpa perlu khawatir untuk menunaikan kewajiban pajak dari usaha yang sedang dijalankan.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan manfaat dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!