Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat dengan Pirt.
Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.
Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT
1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:
- pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Syarat Pengurusan Perizinan PIRT:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Tata Cara Pemberian SPP-IRT
1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut:
- Nama jenis pangan
- Nama dagang
- Jenis kemasan
- Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
- Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
- Tahapan produksi
- Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
- Nama pemilik
- Nama penanggung jawab
- Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
- Informasi tentang kode produksi
(2) Dokumen lain antara lain:
- Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
- Rancangan label pangan
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).
Penyerahan SPP-IRT
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SP PIRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SP PIRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Perpanjangan SPP–IRT dan Perubahan Pemilik
- Pengajuan perpanjangan SP P-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SP PIRT berakhir.
- Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan S PPIRT.
- Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.