Adminkita.com

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha CV Menjadi PT

Tahukah kamu bahwa bentuk badan usaha bisa diubah, seperti dari CV ke PT? Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara mengubah CV menjadi PT tersebut?

CV dan PT merupakan contoh bentuk badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Kedua bentuk ini bisa dipilih oleh pelaku usaha ketika ingin mendirikan perusahaan.

Namun ada kalanya pelaku usaha ingin mengubah bentuk usahanya di tengah perjalanan. Jika kamu mengalami kondisi demikian, maka bisa saja mengubah bentuk badan usaha yang dimiliki.

Dalam artikel ini kita akan membahas prosedur yang mesti dilakukan ketika kamu ingin mengubah badan usaha dari bentuk CV menjadi PT. Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak penjelasan terkait CV dan PT terlebih dahulu pada bagian berikut.

Mengenal CV dan PT

CV atau persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Dalam aktivitasnya, terdapat dua jenis pihak atau sekutu yang bertanggung jawab dalam kegiatan C., yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif bertugas sebagai pengelola segala aktivitas yang ada di perusahaan dalam bentuk CV. Sementara itu, sekutu pasif bertanggung jawab untuk menyediakan modal usaha yang dibutuhkan untuk menggerakkan aktivitas di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, PT atau perseroan terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum yang menjalankan aktivitas perusahaan dengan menggunakan modal dari saham-saham. Masing-masing pihak yang saham ini akan menjadi pemilik dari perusahaan dalam bentuk PT tersebut, tergantung besarannya masing-masing.

Dalam praktiknya, saham yang menjadi modal dalam perusahaan dalam bentuk PT bisa diperjualbelikan. Hal ini membuat perusahaan tersebut bisa berubah kepemilikan tanpa perlu melakukan pembubaran terlebih dahulu.

Prosedur Mengubah CV Menjadi PT

Ilustrasi mengubah CV menjadi PT (Pixabay/fietzfotos)

Lantas apa saja prosedur yang mesti dilakukan ketika mengubah CV menjadi PT? Ketika ingin mengubah bentuk badan usaha ini, maka kamu perlu membubarkan CV terlebih dahulu.

Kamu harus memastikan menyelesaikan semua perikatan yang ada di CV. Terdapat beberapa tahapan yang mesti kamu lakukan dalam pembubaran CV ini, yaitu.

  1. Melakukan rapat pembubaran CV.
  2. Melakukan pengumuman resmi di surat kabar lokal terkait pembubaran CV.
  3. Penyelesaian kewajiban yang masih ada sebelum pembubaran final.

Setelah kamu membubarkan CV, maka baru bisa membentuk badan usaha dalam bentuk PT. Syarat dan cara mendirikan badan usaha dalam bentuk ini sama seperti pengusaha ingin yang ingin membentuk PT dari awal.

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti kamu perhatikan, seperti pemilihan nama PT dan modal dasar yang dimiliki. Ketika sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur, maka kamu bisa memulai proses pendirian badan usaha dalam bentuk PT.

Jasa Pendirian PT di AdminKita

Itulah penjelasan lengkap terkait cara mengubah CV menjadi PT. Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT yang ada di AdminKita.

Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim yang profesional dalam mengurus prosedur pendirian PT. Tidak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan bantuan dalam mengurus dokumen penting yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam bentuk PT, seperti Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk manfaatkan kemudahan dalam mendirikan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!