Adminkita.com

Prosedur & Syarat Pengurusan SIUJPT di OSS

Prosedur & Syarat Pengurusan SIUJPT

Apakah kamu memiliki usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) baik di darat, laut, maupun udara? Maka kamu wajib memiliki SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) sebagai perizinannya. Bila tidak ingin kegiatan usaha JPT kamu akan dianggap ilegal. Bila kamu ingin memiliki izin bagi usaha JPT-mu, kamu berada di artikel yang tepat! Karena AdminKita akan berbagi tips Prosedur & Syarat Pengurusan SIUJPT sesuai regulasi di OSS.

Usaha yang Wajib Memiliki SIUJPT

Ilustrasi jasa pengurusan SIUJPT
Ilustrasi Jasa Pengurusan Transportasi ~ Pexels.com

Seperti kita ketahui bahwa segala usaha yang terdata di KBLI 52291 – JPT wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pelayanan Transportasi. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sesuai KBLI ini memiliki cakupan yang luas. Seperti penerimaan barang, warehousing, pengepakan, pengukuran, penimbangan, sortasi, pengelolaan transportasi, pemesanan ruang pengangkut, pengiriman dan sebagainya

Untuk wilayah operasional pun tidak terbatas hanya pada angkutan darat saja, namun juga mencakup angkutan udara, angkutan kereta, maupun angkutan laut. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat melalui situs OSS ini.

Syarat Pengurusan SIUJPT

Sebelum membahas syarat dokumen pengurusan SIUJPT, kita perlu ketahui dulu bahwa badan usaha JPT harus berbentuk PT. Bila usaha JPT kamu belum berbentuk PT maka kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang terkenal cepat dan anti-ribet.

Bila usaha Jasa Pelayanan Transportasi kamu sudah berbentuk PT, maka ada beberapa syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan PT seperti:

  1. Dokumen legalitas perusahaan
  2. Identitas pengurus
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Bukti kepemilikan lokasi usaha, kendaraan operasional, gudang
  5. 3 dokumen pendukung perusahaan
  6. Foto sistem peralatan perangkat lunak dan keras*
  7. Sertifikat tenaga ahli*

Prosedur Pengurusan SIUJPT

Bila semua syarat sudah kamu penuhi, maka kini kamu bisa mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) melalui situs OSS. Untuk langkah pertama yang kamu perlukan adalah mendaftar akun OSS terlebih dahulu. Adapun cara mendaftar Akun di OSS untuk mengurus SIUJPT antara lain:

  1. Buka situs OSS di https://oss.go.id/ lalu klik “daftar”
  2. Selanjutnya ada skala usaha sesuai permodalan perusahaan. Misalnya Usaha Mikro Kecil dengan modal usaha kurang dari Rp 5 Miliar atau Usaha Menengah Besar dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar. Kamu bisa memilih sesuai modal usaha JPT kamu saat ini.
  3. Selanjutnya kamu pilih jenis usaha “Badan Usaha”, karena bidang JPT wajib berbentuk PT.
  4. Masukkan Jenis Badan Usaha PT, lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, lalu Klik “Verifikasi”
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email dan buat kata sandi, klik “Lanjut” 
  6. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu Klik “Daftar”

Dengan memiliki akun OSS kamu sama saja memiliki hak akses OSS. Yang artinya kamu sudah berhak mengurus dokumen SIUJPT kamu. 

Selanjutnya kamu bisa mengurus SIUJPT online di OSS secara mandiri. Namun banyaknya dokumen-dokumen lain yang harus dibuat dalam proses pembuatan SIUJPT cukup menyita waktu dan terkadang membuat kita pusing.

Jasa Pengurusan SIUJPT

Pengurusan SIUJPT memang lebih kompleks dibanding bidang usaha lain. Hal ini karena JPT tergolong dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sesuai KBLI yang berlaku. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita bisa membantu kamu mengurus izin JPT secara mudah dan cepat.

Cukup konsultasikan terlebih dahulu ke kami. Setelah itu kamu kirim dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran. AdminKita akan mengurus semua perizinan dan dokumen-dokumen lain supaya usaha JPT kamu bisa beroperasi secara resmi di Indonesia.

So, tunggu apa lagi? Buruan hubungi AdminKita melalui tombol di bawah! Sekali klik,pasti langsung kami balas.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!