Adminkita.com

RKL RPL Rinci, Wajib Dimiliki Usaha di Kawasan Industri

Punya Usaha di Kawasan Industri Wajib Punya RKL RPL Rinci adalah

Apakah kamu termasuk salah satu pemilik usaha yang berada dalam kawasan industri dan ingin mengurus dokumen RKL RPL Rinci tapi masih bingung dengan tata caranya?

Tenang, kamu bisa mendapatkan informasi terkait hal tersebut dengan membaca artikel ini.

Dalam artikel ini, kamu bisa mengetahui informasi penting yang bisa kamu ketahui terhadap RKL dan RPL rinci, mulai dari pengertiannya hingga siapa saja yang wajib memiliki dokumen tersebut.

Jadi simak ulasan ini hingga bagian akhir, ya, agar kamu bisa mengetahui informasi yang dibutuhkan dengan lengkap dan menyeluruh.

Apa Itu RKL-RPL Rinci?

Ilustrasi RKL RPL Rinci di kawasan industri (Pexels/Pixabay)

RKL dan RPL merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha dalam menyusun Amdal dalam mengurus perizinan.

Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL merupakan upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sebuah rencana dari usaha atau kegiatan.

Sementara itu, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RPL merupakan adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terdampak akibat dari sebuah rencana usaha atau kegiatan.

Nah, RKP RPL Rinci merupakan dokumen yang bersifat lebih spesifik dari kedua hal tersebut.

Dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa RKL RPL Rinci merupakan bentuk persetujuan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha yang ada di dalam kawasan industri.

Persetujuan ini dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PKPLH yang disahkan oleh pengelola kawasan.

Pernyataan ini nantinya akan menjadi prasyarat perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ada di dalam kawasan.

Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri juga dijelaskan bahwa RKL RPL Rinci merupakan RKL RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh perusahaan industri berdasarkan RKL RPL Kawasan.

Siapa yang Wajib Memiliki Dokumen RKL RPL Rinci?

Lantas siapa saja pemilik usaha yang wajib memiliki kedua dokumen tersebut?

Dalam Pasal 2 Huruf A Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa perusahan yang wajib menyusun dokumen ini adalah yang berada di kawasan industri atau yang akan berlokasi di kawasan tersebut.

Pemilik usaha yang termasuk dalam kategori tersebut wajib menyusun dokumen ini yang merujuk pada RKL RPL yang disusun oleh pengelola kawasan industri tempat dia berada.

Jasa Pembuatan PT dengan Pengurusan Perizinan OSS

Bagi yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus berbagai dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian sebuah usaha, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita.

Kamu akan merasakan berbagai kemudahan dalam proses pendirian sebuah usaha ketika memanfaatkan layanan ini.

Tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen pembuatan PT, tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus perizinan yang dilakukan lewat OSS.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!