Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak beresiko rendah?
Bagi kamu yang sedang menjalankan sebuah usaha penting untuk mengetahui hal yang satu ini.
Sebab bisa jadi dengan usaha yang sedang beroperasi kamu termasuk dalam salah satu kategori pengusaha kena pajak beresiko rendah.
Bagi kamu yang masih asing atau masih mengetahui informasi terkait hal ini tidak perlu khawatir.
Dalam artikel ini kita akan mengulas secara rinci informasi terkait pengusaha kena pajak beresiko rendah tersebut.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga selesai agar kamu bisa mendapatkan semua informasi secara keseluruhan.
Apa Itu Pengusaha Terkena Pajak Beresiko Rendah?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah merupakan pelaku bisnis yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan termasuk dalam kategori tersebut.
Jika seorang pelaku usaha termasuk dalam kategori ini, pengusaha tersebut bisa diberikan pengembalian pendahuluan jika ada kelebihan pembayaran pajak dan pertambahan nilai pada setiap masa pajak.
Pengembalian pajak ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia.
Selain itu, pengembalian pajak ini juga bertujuan untuk membantu likuiditas para wajib pajak.
Biasanya pengembalian pajak ini akan memakan waktu selama satu hingga empat bulan sejak permohonannya.
Landasan hukum tentang pengusaha kena pajak beresiko rendah ini bisa kamu lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Terdapat beberapa kriteria bagi para pengusaha kena pajak beresiko rendah, seperti.
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Perusahaan yang saham mayoritas dimiliki langsung oleh pemerintah daerah atau pusat.
- Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
- Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
- Pengusaha atau produsen selain yang tercantum dalam poin satu hingga empat.
- Pengusaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Pedagang besar farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik.
- Distributor alat kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.
- Perusahaan yang dimiliki langsung oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari lima puluh persen.
- Special Purpose Company atau SPC.
Ketentuan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah
Adapun beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi terkait pengusaha yang terkena pajak beresiko rendah adalah.
- Termasuk dalam kriteria yang terdapat pada bagian sebelumnya.
- Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama dua belas bulan terakhir.
- Tidak melakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
- Tidak pernah terpidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Jasa Perpajakan Perusahaan yang Aman dan Terpercaya
Bagi kamu yang kesulitan dalam mengurus pajak usaha, sekarang ada layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan tersebut.
Kamu bisa memanfaatkan layanan dari AdminKita ini untuk kemudahan mengurus perpajakan usaha.
Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan mendampingimu dalam mengurus perpajakan usaha yang sedang kamu jalankan.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat serta kemudahan dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.