Sebagai pengusaha, tentu kita ingin mematuhi segala regulasi dan legalitas usaha demi menjaga kelangsungan bisnis. Salah satu kewajiban yang sering kita abaikan, tapi memiliki dampak besar adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Istilah ini mungkin kurang terlalu familiar bagi sebagian pengusaha. Namun jangan khawatir! Di artikel ini kita akan membahas tuntas apa itu WLKP, pentingnya WLKP dan bagaimana cara mengurusnya. Simak sampai habis ya!
Pengertian dan Fungsi WLKP Bagi Perusahaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP adalah salah satu layanan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pelaporan resmi perusahaan mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya.
Kewajiban untuk melaporkan kondisi perusahaan melalui WLKP ini terdapat dalam Undang Undang Nomor 07 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di mana semua skala usaha, termasuk UMKM, dan berbagai jenis badan usaha, termasuk PT PMDN dan PT PMA perlu melakukan WLKP ini.
Terutama bagi perusahaan yang akan merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), maka WLKP juga menjadi salah satu persyaratan yang perlu dimiliki selain KITAS Tenaga Kerja.
Selain sebagai persyaratan bila ingin merekrut TKA, WLKP ini juga bertujuan agar pemerintah bisa memantau perkembangan dunia usaha dan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Karena bersifat wajib, maka bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak melaporkan WLKP bisa terkena sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp 1.000.000. Lalu, bagaimana cara melakukan WLKP?
Cara Melaporkan WLKP

Proses pelaporan WLKP saat ini bisa berlangsung secara online dan terintegrasi dengan data di OSS dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya jika kamu sudah membuat NIB di OSS, maka data perusahaanmu terintegrasi dan otomatis terdaftar di sistem WLKP online.
Namun, terlebih dahulu tetap perlu membuat akun di Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) melalui email yang diterima setelah pendaftaran di OSS. Selain itu sebelum lapor WLKP, perusahaanmu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi, seperti:
- Identitas perusahaan (NIB, SIUP3A, Akta Pendirian, NPWP),
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan,
- Data karyawan (status pekerjaan, jabatan, pendidikan, jadwal kerja, upah, tunjangan, dan hak ketenagakerjaan).
Selain itu, informasi tentang keselamatan kerja, karyawan dengan disabilitas, serta riwayat PHK juga harus kamu siapkan. Nantinya jika semua data dan informasi sudah siap, kamu bisa melakukan lapor WLKP melalui situs kemnaker.
Agar bisa terhindar dari sanksi pidana maupun denda, kamu perlu melaporkan WLKP maksimal 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan Selain itu jika kamu akan memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, 30 hari sebelumnya wajib melaporkan WLKP.
Lalu kamu juga perlu melaporkan WLKP secara rutin setiap tahun. Jika gagal atau belum melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaanmu bisa terkena sanksi pidana maupun denda.
Anti Ribet Urus WLKP Bersama AdminKita
Banyaknya persyaratan dokumen yang perlu kamu siapkan tersebut tentu akan membebanimu. Terlebih lagi jika salah dalam mengunggah data yang tidak sesuai format berlaku. Bisa-bisa pelaporan WLKP kamu gagal.
Nah agar tidak ribet dan khawatir gagal saat mengurus WLKP, kamu bisa percayakan Jasa Pengurusan WLKP dari AdminKita.
Para profesional kami sudah berpengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya 500+ perusahaan nasional dan multinasional untuk mengurus legalitas dan perizinan usahanya di Indonesia, termasuk mengurus WLKP.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan profesional dari AdminKita terlebih dahulu secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan pengurusan WLKP milikmu!
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!