fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Sister Company Adalah: dari Pengertian hingga Manfaat

Sister Company Adalah Pengertian dan manfaatnya

Sister company adalah adalah salah satu bentuk perusahaan yang bisa kamu jumpai di Indonesia pada saat ini. Bahkan, perusahan ini bisa menjadi salah satu pilihan yang dapat kamu gunakan ketika ingin membentuk sebuah perusahaan.

Jika kamu masih asing dan tidak terlalu tahu dengan perusahan ini tidak perlu khawatir. Sebab kali ini kita akan mengulas beberapa informasi terkait perusahaan yang berbentuk sister company tersebut, mulai dari pengertian, manfaat, hingga contohnya.

Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca artikel ini hingga tuntas agar Anda bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.

Sister Company Adalah

Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, sister company adalah salah satu contoh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Jika dilihat berdasarkan definisinya, sister company adalah sebutan bagi beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemilik yang sama, tetapi terpisah dalam hal kelembagaan.

Jumlah perusahaan yang termasuk dalam jenis ini bisa berjumlah dua perusahaan hingga lebih. Dalam aktivitasnya, masing-masing perusahaan ini akan beroperasi secara independen dan terpisah satu sama lain, meskipun berada dalam satu induk kepemilikan yang sama.

Landasan hukum terkait keberadaan perusahan ini di Indonesia bisa kamu temukan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam aturan tersebut dijelaskan tahapan apa saja yang mesti dilalui ketika ingin mendirikan usaha dalam bentuk tersebut.

Persyaratan pembentukan sister company ini harus didirikan minimal 2 orang yang dibuktikan dengan akta notaris. Selain itu, pendiri ini wajib ambil bagian dalam saham yang menjadi modal dari perusahaan tersebut.

Terakhir pembentukan perusahan ini dalam bentuk PT juga akan memperoleh status badan hukum. Hal ini didapatkan setelah perusahaan tersebut didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Manfaat dan Contoh

Contoh sister company di Indonesia (Wikimedia Commons/Telkomsel)

Terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha ketika menjalankan bisnis dalam bentuk sister company. Manfaat pertama yang bisa didapatkan adalah kemungkinan risiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan memulai usaha yang berdiri sendiri.

Induk perusahaan atau Holding Company yang menjadi pemilik utama dari perusahan ini akan lebih mudah memberikan perlindungan kepada usaha tersebut. Hal ini tentu berguna, terutama bagi perusahan yang baru saja masuk ke lingkup industri atau pasar yang belum pernah dicoba sebelumnya.

Manfaat lain yang bisa didapatkan dari perusahan ini adalah adanya peluang untuk memperluas target pasar. Dengan demikian, pemilik usaha ini bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar nantinya.

Contoh jenis perusahan ini yang bisa kamu lihat di Indonesia adalah Telkomsel dan Indihome yang berada di bawah naungan PT Telekomunikasi Indonesia. Contoh lain dari jenis perusahaan ini adalah Garuda Indonesia dan Citilink yang berada di bawah induk perusahaan PT Garuda Indonesia.

Jasa Pembuatan PT untuk Sister Company

Bagi kamu yang ingin membuka usaha baru dalam bentuk sister company, bisa mendirikan perusahaan tersebut dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita untuk mempermudah proses pendirian usaha tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing lagi ketika ingin mendirikan sister company dalam bentuk PT. Sebab tim AdminKita akan mendampingimu dalam proses pendirian PT ini, sehingga bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki.

Kamu bisa langsung menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan layanan jasa pembuatan PT yang ada di AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!