Apa itu SIUJK?
SIUJK adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Surat ini sebagai tanda bahwa badan usaha tersebut telah memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengerjakan proyek konstruksi.
Bagaimana Cara Mendapatkan SIUJK?
SIUJK dikeluarkan oleh pemerintah, jadi untuk mendapatkannya harus mengajukan ke pemerintah. Pengajuan SIUJK saat ini dapat dilakukan melalui OSS online. OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi. OSS online dapat diakses di situs resminya http://oss.go.id.
Membuat user-ID pada OSS system
Caranya tinggal klik “Daftar” dan mengisi form yang telah disediakan. Catatan: dalam pengisian NIK, maka data NIK yang diisikan adalah NIK penanggung jawab perusahaan (CV/PT) tersebut. Begitu pula dengan email, sebaiknya menggunakan email milik perusahaan untuk aktivasi ak
Sistem OSS akan mengirim 2 email, yaitu untuk aktivasi dan memberikan data akses akun OSS Anda.
Login ke sistem OSS
Masuk ke sistem OSS login dengan menggunakan user ID yang baru Anda buat. Setelah masuk ke dalam sistem OSS, baru Anda dapat mengajukan beberapa izin tergantung kebutuhan.
Syarat Mengajukan SIUJK
Dalam pengurusan SIUJK melalui OSS, perlu dipahami bahwa ini merupakan tahap lanjutan. Artinya, untuk mengurus SIUJK, Anda terlebih dahulu sudah mengurus dokumen-dokumen awal.
Dokumen apa saja yang diperlukan dalam mengajukan SIUJK ini? Dokumen standar tentang badan usaha Anda. Contohnya: akta pendirian CV/PT, SKT dari Kemenkumham, NIB, NPWP perusahaan, dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Semua dokumen standar tersebut seharusnya sudah Anda dapatkan dari notaris dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jika belum, silakan memprosesnya terlebih dahulu atau hubungi notaris Anda.
Khusus untuk usaha jasa konstruksi, Anda harus tergabung dalam Asosiasi Jasa Konstruksi di daerah Anda. Hal ini dibuktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi yang harus digunakan nantinya.
Asosiasi tempat Anda bergabung harus sudah terakreditasi secara nasional oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Jika tidak, KTA Anda tidak akan dapat digunakan untuk pengurusan Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil dari LPJK.
Akreditasi ini memberikan jaminan mutu bahwa kemampuan konstruksi Anda diakui secara nasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Daftar asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang terakreditasi dapat dilihat di laman resmi LPJK: www.lpjk.net.
Langkah-Langkah Pengajuan SIUJK
Secara garis besar, pengajuan SIUJK memiliki 3 tahap: Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil, Sertifikasi Badan Usaha, dan IUJK OSS.
Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil (SKA/SKT) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diselenggarakan oleh LPJK. Sedangkan SIUJK diurus melalui OSS sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
1. Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil (SKA/SKT)
Bedanya tenaga ahli dengan tenaga terampil adalah tenaga ahli lebih ke intelektualitas, sedangkan tenaga terampil lebih ke skil.
Oleh karena itu, dalam sertifikasi tenaga ahli dibutuhkan dokumen-dokumen tambahan terkait manajerial. Sedangkan dalam sertifikasi tenaga terampil, cukup dokumen standar karena yang akan dinilai adalah keterampilannya.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil:
Sertifikasi Tenaga Ahli | Sertifikasi Tenaga Terampil |
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir Daftar pengalaman kerja Kompetensi kerja pemohon Fotokopi e-KTP Fotokopi NPWP perorangan Surat pernyataan bahwa semua dokumen benar adanya Pemeriksaan langsung oleh SIKI-LPJK Nasional. | Fotokopi Ijazah yang dilegalisir Daftar pengalaman kerja Fotokopi e-KTP Surat pernyataan bahwa semua dokumen benar adanya Pemeriksaan langsung oleh SIKI-LPJK Nasional. |
Untuk memahami lebih lanjut tentang prosedur pengajuan SKA dan SKT ini, silakan mempelajari peraturan LPJK. Khususnya peraturan LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017 tentang SKA dan SKT.
2. Sertifikasi Badan Usaha(SBU)
Pengurusan SBU juga dilakukan di LPJK. Ini hanya berlaku jika usaha Anda berbentuk badan usaha. Jika berupa usaha perorangan, maka izin yang diurus adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).
Selain mengisi formulir pendaftaran SBU, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
- Dokumen standar badan usaha (CV/PT) Anda. Apa saja dokumen standar tersebut, telah disebutkan di bagian sebelumnya.
- Kartu Tanda Anggota Asosiasi Terakreditasi LPJK.
- SKA/T (Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil)
- Neraca dan laporan keuangan perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Fotokopi e-KTP dan KK pendiri perusahaan yang bertanggung jawab
- Foto penanggung jawab perusahaan berlatar merah dan berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
SBU ini wajib dimiliki berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi.
3. SIUJK
Pendaftaran SIUJK dilakukan secara online melalui laman OSS. Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SIUJK melalui OSS sebagai berikut.
- Semua dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SBU.
- SBU.
- SPPL (Surat Kesanggupan Memanfaatkan dan Mengelola Lingkungan Hidup).
- Surat Izin Tetangga depan, belakang, kanan, dan kiri ( UUG dan HO).
- Foto kantor perusahaan (plang, eksterior, interior)
- IMB dan bukti pembayaran PBB kantor (jika milik sendiri)
- Perjanjian sewa bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan, dan fotokopi KTP-nya (jika kantor sewaan)>
Pastikan Anda memiliki bentuk softcopy dari semua dokumen yang telah disebutkan di atas. Agar proses pengurusan SIUJK melalui OSS yang Anda lakukan berjalan dengan lancar. Setelah submit, tinggal tunggu panggilan dari OSS untuk audiensi dan pengambilan hasil.