fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Tanda Daftar Gudang ( TDG )

Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tanda Daftar Gudang (TDG) diperlukan sebagai tanda bukti bahwa gudang yang Anda gunakan sudah terdaftar untuk distribusi. Namun salah satu persyaratan dari TDG adalah Anda harus memiliki Izin Usaha terlebih dahulu. SIUP di dapat ketika anda sudah memiliki izin usaha karena itu Anda perlu mendirikan PT dan nantinya Anda dapat mendaftarkan TDG.

Berikut adalah persyartan Gudang yang perlu Anda ketahui:

  • Izin Usaha
  • NIB
  • Fotokopi KTP, NPWP penanggung jawab
  • Izin Mendirikan Bagunan (IMB)
  • Foto gudang
  • Pas photo pemilik atau penanggung jawab

Izin mendirikan bagunan diperlukan sebagai bukti kepemilikan gudang. Anda juga perlu melampirkan foto gudang yang dapat memperlihatkan bukti fisik dari gudang tersebut. Namun foto gudang juga harus dapat memperlihatkan bentuk gudang tersebut dari depan, samping serta kondisi di dalam gudang.

Tanda Daftar Gudang berlaku selama jangka waktu 5 tahun. Setelah masa berlaku habis Anda perlu mendaftarkannya lagi dengan membawa bukti Tanda Daftar Gudang terakhir (TDG). Namun Anda harus mengajukan perpanjangan TDG sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Gudang yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan TDG yang sesuai dengan domisili gudang tersebut. Sebagai contoh jika lokasi gudang Anda berada di  Tanjung Priok maka anda akan mendapat sesuai dengan alamat yang tertera dan untuk pendaftaran gudang berada di Jakarta Utara.

Pemilik gudang juga wajib untuk melakukan pencatatan administrasi terkait barang yang terdapat dalam gudangnya tersebut. Barang tersebut harus sudah dilaporkan paling lambat 15 bulan setelah Anda mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Jika terdapat pelanggaran baik itu berupa pemberian informasi yang tidak akurat ataupun gudang yang tidak memiliki izin maka pemerintah akan menindak lanjuti dengan memberikan sanksi. Salah satunya adalah dengan menutup operasi gudang tersebut atau pencabutan izin usaha.

Peraturan Pemerintah Tentang Pergudangan

Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan  nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri”.

Untuk segala pertanyaan seputar Perizinan dan Legalitas Usaha bisa lihat di FAQ dari AdminKita

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV