Sebagai pengusaha di bidang angkutan laut, kamu pasti ingin memastikan operasional perusahaan bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum bukan? Nah, salah satu izin yang wajib kamu miliki adalah SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).
Di artikel ini kita akan membahas berbagai informasi penting tentang SIUPAL, apa saja persyaratan dan cara mengurusnya, serta kaitannya dengan sistem perizinan di OSS. Simak sampai habis ya!
Pengertian SIUPAL
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan laut, baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang.
Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan berfungsi sebagai legalitas perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIUPAL ini adalah izin khusus yang perlu kamu ajukan setelah mendirikan PT dan membuat NIB.
Namun tidak semua bidang usaha perlu SIUPAL ini. Hanya yang berada di bidang angkutan laut atau pada KBLI golongan 501 (Angkutan Laut) beserta turunannya saja yang perlu mengurus SIUPAL agar Sertifikat Standar di OSS bisa terverifikasi.

Adapun jika kita tengok lebih mendalam beberapa KBLI yang berada pada golongan 501 ini terdiri dari:
- 50111 – Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50112 – Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang
- 50113 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
- 50114 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
- 50121 – Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50122 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
- 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
- 50132 – Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang
- 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
- 50134 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang
- 50135 – Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayanan Rakyat
- 50141 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
- 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
- 50143 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Rakyat
Persyaratan SIUPAL
Jika usahamu tergolong dalam bidang usaha Angkutan Laut dan memerlukan SIUPAL, maka sebelum mengajukannya kamu bisa mempersiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Ada dua jenis persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan izin ini, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Beberapa persyaratan administratif tersebut semisal:
- Akta Pendirian yang sudah di sahkan oleh instansi berwenang.
- Penanggung jawab perusahaan harus merupakan pemimpin tertinggi sesuai aturan hukum.
- Perusahaan harus memiliki tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, yang bisa kamu buktikan dengan surat keterangan domisili.
- Perusahaan wajib memiliki minimal satu tenaga ahli dengan ijazah Diploma III di bidang pelayaran niaga, seperti ketatalaksanaan, nautika, atau teknika.
- Harus memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (business plan).
Lalu untuk persyaratan teknis yang harus perusahaan Angkutan Laut milikmu penuhi antara lain:
- Perusahaan harus memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran minimal 175 Gross Tonnage (GT).
- Jika menggunakan kapal tunda, kapal tersebut harus berbendera Indonesia, laik laut, dan memiliki daya motor minimal 150 tenaga kuda (TK), serta dilengkapi tongkang berukuran minimal 175 GT.
- Alternatif lainnya, bisa kapal tunda harus laik laut berbendera Indonesia dengan ukuran minimal 175 GT
- Tongkang bermesin berbendera Indonesia harus laik laut dengan ukuran minimal 175 GT.
Proses Pengajuan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Setelah memastikan bahwa masing-masing persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengajukan SIUPAL ke Kementerian Perhubungan RI dengan beberapa tahapan seperti:
- Pendaftaran atau pengajuan permohonan.
- Verifikasi dokumen oleh petugas pelaksana dan Kepala Seksi (Kasi).
- Revisi atau perbaikan dokumen, jika ada.
- Pengajuan ulang setelah perbaikan dokumen yang kurang.
- Persetujuan berjenjang, mulai dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), Direktorat Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala), hingga Direktorat Jenderal (Dirjen).
- Pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Persetujuan akhir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
- Verifikasi akhir oleh petugas pelaksana.
- Penerbitan izin SIUPAL.
Nantinya setelah izin SIUPAL terbit kamu bisa mengunggahnya di OSS agar sertifikat standar bisa segera terverifikasi dan izin usaha Angkutan Laut resmi terbit.
Oh iya perlu kamu ketahui juga bahwa SIUPAL berlaku selama perusahaan angkutan laut masih menjalankan operasionalnya dan setiap 2 tahun sekali akan ada evaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Urus SIUPAL Anti Ribet
Mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) akan menyita banyak waktu dan tentunya membebani, terlebih jika belum familiar mengurus perizinan usaha.
Namun sebagai solusi kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan SIUPAL dari AdminKita untuk mengurusnya.
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan, para profesional dari AdminKita bisa mempermudah dan mempercepat prosess pengajuan SIUPAL.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada para profesional AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perizinan dan legalitas usahamu.
Klik tombol di bawah ini ya!