Sebagai pengusaha di bidang angkutan laut, kamu pasti ingin memastikan operasional armada perusahaan bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum, bukan? Nah, salah satu izin krusial yang wajib kamu miliki adalah SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).
Di artikel ini kita akan membahas berbagai informasi penting tentang SIUPAL, apa saja persyaratan dan cara mengurusnya, serta kaitannya dengan pembaruan sistem perizinan di OSS. Simak sampai habis ya!
Pengertian SIUPAL
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang transportasi laut, baik untuk angkutan penumpang maupun barang.
Izin ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub) dan berfungsi sebagai bukti legalitas perusahaan untuk beroperasi melayari perairan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SIUPAL merupakan izin sektoral khusus yang wajib kamu ajukan setelah mendirikan entitas PT dan menerbitkan NIB di sistem OSS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha yang berada di bidang KBLI golongan 501 (Angkutan Laut) digolongkan sebagai usaha berisiko tinggi atau menengah-tinggi yang wajib mengurus SIUPAL agar Sertifikat Standar di OSS bisa terverifikasi.
Merujuk pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, berikut adalah daftar rincian KBLI Angkutan Laut terbaru yang membutuhkan pengurusan SIUPAL:
Angkutan Penumpang:
- 50111 – Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50112 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
- 50113 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
- 50114 – Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50115 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Barang:
- 50122 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (termasuk angkutan limbah B3, migas, bahan bakar tanpa karbon, ikan, dll)
- 50123 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang
- 50124 – Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
- 50125 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
- 50126 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Persyaratan SIUPAL
Jika usahamu tergolong dalam bidang usaha Angkutan Laut dan memerlukan SIUPAL, maka sebelum mengajukannya kamu bisa mempersiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu.
Ada dua jenis persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan izin ini, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Beberapa persyaratan administratif tersebut semisal:
- Akta Pendirian yang sudah di sahkan oleh instansi berwenang.
- Penanggung jawab perusahaan harus merupakan pemimpin tertinggi sesuai aturan hukum.
- Perusahaan harus memiliki tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, yang bisa kamu buktikan dengan surat keterangan domisili.
- Perusahaan wajib memiliki minimal satu tenaga ahli dengan ijazah Diploma III di bidang pelayaran niaga, seperti ketatalaksanaan, nautika, atau teknika.
- Harus memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (business plan).
Lalu untuk persyaratan teknis yang harus perusahaan Angkutan Laut milikmu penuhi antara lain:
- Perusahaan harus memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran minimal 175 Gross Tonnage (GT).
- Jika menggunakan kapal tunda, kapal tersebut harus berbendera Indonesia, laik laut, dan memiliki daya motor minimal 150 tenaga kuda (TK), serta dilengkapi tongkang berukuran minimal 175 GT.
- Alternatif lainnya, bisa kapal tunda harus laik laut berbendera Indonesia dengan ukuran minimal 175 GT
- Tongkang bermesin berbendera Indonesia harus laik laut dengan ukuran minimal 175 GT.
Proses Pengajuan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Setelah memastikan bahwa masing-masing persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengajukan SIUPAL ke Kementerian Perhubungan RI dengan beberapa tahapan seperti:
- Pendaftaran atau pengajuan permohonan.
- Verifikasi dokumen oleh petugas pelaksana dan Kepala Seksi (Kasi).
- Revisi atau perbaikan dokumen, jika ada.
- Pengajuan ulang setelah perbaikan dokumen yang kurang.
- Persetujuan berjenjang, mulai dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), Direktorat Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala), hingga Direktorat Jenderal (Dirjen).
- Pembayaran biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Persetujuan akhir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
- Verifikasi akhir oleh petugas pelaksana.
- Penerbitan izin SIUPAL.
Nantinya setelah izin SIUPAL terbit kamu bisa mengunggahnya di OSS agar sertifikat standar bisa segera terverifikasi dan izin usaha Angkutan Laut resmi terbit.
Oh iya perlu kamu ketahui juga bahwa SIUPAL berlaku selama perusahaan angkutan laut masih menjalankan operasionalnya dan setiap 2 tahun sekali akan ada evaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Urus SIUPAL Anti Ribet Bersama AdminKita
Jangan biarkan kapal operasional Anda tertahan di pelabuhan dan kehilangan nilai kontrak miliaran rupiah hanya karena birokrasi izin SIUPAL yang rumit dan berbelit!
Mengurus legalitas pelayaran memang menyita waktu dan butuh ketelitian tingkat tinggi, tapi Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Segera serahkan pengurusan legalitas angkutan laut Anda kepada Jasa Pengurusan SIUPAL dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun menangani ratusan perusahaan korporat di Indonesia, tim ahli kami siap mengeksekusi penerbitan SIUPAL perusahaan Anda secara cepat, transparan, dan 100% legal.
Amankan legalitas armada laut Anda sekarang juga. Klik tombol di bawah ini dan biarkan tim profesional kami yang menyelesaikan semua urusan perizinan Anda!




