Dengan sistem Online Single Submission (OSS), perizinan usaha sekarang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko. Dengan memiliki NIB maka usahamu sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. Lalu apakah dokumen-dokumen perizinan yang lama seperti SIUP, TDP, SKU masih berlaku atau sudah diganti seutuhnya oleh NIB? Simak artikel ini sampai habis ya.
SIUP TDP dan SKU Diganti NIB

Setelah UU Cipta Kerja disahkan, NIB saat ini merupakan salah satu dokumen wajib dalam pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Tujuan NIB adalah menyederhanakan perizinan usaha yang ada sebelumnya.
Bila sebelumnya dalam perizinan usaha kamu perlu mengurus beberapa dokumen perizinan usaha yang terpisah. Seperti mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk sektor perdagangan. Lalu mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk pendaftaran perusahaan, dan mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha) untuk beberapa sektor industri/usaha tertentu. Kini semua dipersingkat dan hanya membutuhkan NIB saja.
Mengutip dari laman salah satu pemerintah kabupaten, NIB juga menggantikan beberapa dokumen perizinan lain. Seperti Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P) / Umum (API-U) dan Nomor Induk Kepabeanan. Tentu saja dengan adanya NIB dalam sistem OSS ini kamu akan terhindar dari proses birokrasi yang rumit.
Apakah SIUP Masih Diperlukan?
Bila kamu ingin mengurus perizinan usaha, kamu tidak lagi memerlukan dokumen perizinan yang lama. SIUP, TDP, dan SKU saat ini sudah tidak berlaku lagi dan tergantikan oleh NIB. Dengan memiliki NIB kamu sama saja dengan memiliki SIUP, TDP, dan SKU. Jadi kamu tidak perlu bolak-balik mengurus banyak perizinan usaha secara terpisah.
Selain mudah dalam proses perizinan dengan adanya NIB yang menggantikan beberapa dokumen lain, proses pembuatan NIB juga bisa secara online. Kamu bisa membuka laman oss.go.id untuk mendaftar akun. Bila sudah kamu bisa memulai proses pengajuan NIB untuk usaha kamu. Kita pernah membahas syarat dan cara membuat NIB di OSS sebelumnya.
Kesimpulan
Memiliki NIB sama dengan usaha kita terakui secara resmi oleh pemerintah. Banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan bagi usaha kamu dengan memiliki NIB. Meski dalam pembuatan NIB tergolong mudah dan bisa secara online, namun masih tetap menyita waktu untuk mempersiapkan beberapa dokumen. Terlebih lagi bila usahamu tergolong dalam usaha dengan tingkat risiko menengah maupun tinggi.
Tapi tenang saja, karena kamu bisa mempercayakan kepada Jasa Pembuatan NIB OSS dari AdminKita! Kamu bisa fokus urus usahamu dan biarkan kami yang mengurus segala perizinannya. Kamu juga bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim AdminKita. Tenang aja, kita cepat dalam merespon. Sekali klik, langsung kami bales!