Adminkita.com

Syarat & Cara Mengurus KITAS Indonesia

Apakah kamu tahu apa itu KITAS Indonesia?

KITAS Indonesia merupakan salah satu dokumen yang mesti dimiliki, khususnya bagi para warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia.

Lantas apa saja syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dokumen KITAS tersebut?

Simak ulasan lengkap berikut ini agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi terkait KITAS Indonesia secara keseluruhan.

Pengertian KITAS Indonesia

Ilustrasi KITAS Indonesia (Pixabay/Pamjpat)

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen yang diberikan kepada warga negara asing agar bisa menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Aturan tentang dokumen yang satu ini terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Terdapat enam kategori warga negara asing atau WNA yang bisa mendapatkan dokumen KITAS Indonesia ini, yakni.

  1. WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari WNA yang memiliki KITAS.
  3. WNA yang mendapatkan alih status dari izin tinggal kunjungan.
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  5. WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia.
  6. Anak dari WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia.

Jenis KITAS Indonesia

Berikut ini beberapa jenis KITAS yang bisa digunakan oleh warga negara asing untuk menetap dalam jangka waktu tertentu, yakni.

1. KITAS Izin Kerja

Dokumen ini diberikan kepada WNA yang bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia.

2. KITAS Visa Pernikahan

Dokumen ini didapatkan bagi WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia.

3. KITAS Visa Pensiun

Dokumen ini diberikan kepada WNA yang ingin menghabiskan masa pensiunnya dengan menetap di Indonesia.

Syarat dan Cara Mengurus KITAS Indonesia

Sebelum mengetahui cara mengurus KITAS, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu syarat untuk mengurus dokumen tersebut.

Beberapa syarat yang mesti kamu penuhi ketika ingin mengurus KITAS adalah.

  1. Surat permohonan Izin Tinggal Terbatas dari penanggung jawab.
  2. Surat pernyataan jaminan dengan materai Rp10 ribu dari penanggung jawab.
  3. KTP penanggung jawab.
  4. Formulir pengajuan KITAS.
  5. Paspor asli dan fotokopi.
  6. Surat keterangan domisili.
  7. Teleks persetujuan Izin Tinggal Terbatas.

Adapun cara untuk mengurus KITAS yang bisa kamu lakukan agar bisa mendapatkan dokumen ini adalah.

  1. Pemohon menyetorkan berkas permohonan beserta persyaratan.
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan.
  3. Pembayaran biaya imigrasi yang sesuai dengan peraturan berlaku.
  4. Pemohon kan menjalani wawancara, identifikasi, dan verifikasi data.
  5. Pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
  6. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali.
  7. Pemohon mendapatkan dokumen KITAS.

Perlu untuk kamu ketahui bahwa setiap kantor perwakilan imigrasi memiliki kebijakannya tersendiri terkait cara mengurus KITAS ini.

Oleh sebab itu, kamu bisa mengecek terlebih dahulu aturan yang berlaku di kantor perwakilan imigrasi setempat apakah alur di atas sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Jasa Pengurusan KITAS / VISA Investor yang Aman dan Terpercaya

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa banyak prosedur yang mesti dilewati agar mendapatkan KITAS Indonesia.

Bagi yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan hal tersebut, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS / VISA Investor yang aman dan terpercaya bersama AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen KITAS dengan bantuan dari tim AdminKita.

Langsung saja hubungi nomor kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan Jasa Pengurusan KITAS / VISA Investor bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!