Apakah kamu pengusaha maupun pelaku UMKM yang ingin usahamu terdaftar secara resmi dengan memiliki NIB? Tapi belum tahu cara mendapatkan NIB itu seperti apa prosedurnya? Tenang, karena AdminKita akan membahas syarat dan cara membuat NIB secara Online di OSS!
Seperti kita ketahui syarat perizinan usaha saat ini menggunakan NIB berbasis risiko yang menyesuaikan dengan tingkat risiko usahamu. Bila usahamu tergolong dalam tingkat risiko rendah maka kamu hanya cukup membuat NIB saja. Namun bila usahamu tergolong dalam tingkat risiko di atasnya, maka kamu masih memerlukan Nomor Induk Berusaha ditambah izin usaha lain.
Syarat Membuat NIB
Sebelum masuk ke cara membuat NIB secara online di OSS, kamu harus menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu. Mengutip laman OSS Kementerian Investasi/BPKM, berikut adalah beberapa syarat yang harus kamu penuhi:
- Nama & Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha
- Email dan nomor HP aktif
- Data terkait bidang usaha kamu, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan bila ada.
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis kamu sudah berbadan hukum)
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
Bila kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan di atas kini saatnya kamu membuat NIB untuk usahamu.
Cara Membuat NIB online
Untuk membuat NIB kini bisa dilakukan secara online melalui situs OSS. Namun sebelumnya kamu perlu membuat akun OSS. Berikut ini adalah cara daftar akun di OSS untuk pembuatan NIB usaha kamu.
Daftar Akun OSS
- Yang pertama buka situs OSS di https://oss.go.id/ lalu klik “daftar”
- Pilih skala usaha Usaha Mikro Kecil dengan modal usaha kurang dari Rp 5 Miliar atau Usaha Menengah Besar dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar..
- Selanjutnya pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, lalu Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email dan buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu Klik “Daftar”
Dengan memiliki akun OSS kamu sama saja memiliki hak akses OSS. Setelah memiliki hak akses OSS, kini kamu bisa memulai membuat NIB bagi usahamu.
Cara Membuat NIB di OSS
- Langkah pertama adalah buka laman OSS di https://oss.go.id/
- Lalu pilih ajukan perizinan usaha sesuai dengan modal usaha kamu atau langsung klik tombol “Masuk” yang ada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username (pilih salah satu) dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”, pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Lalu klik “Permohonan Baru”
- Selanjutnya lengkapi data-data yang ada seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Bila sudah, periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu), lalu centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa kembali draft perizinan berusaha
- Lalu proses selesai dan tunggu hingga NIB terbit.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) saat ini memang mempermudah dalam perizinan berusaha. Namun tidak jarang pelaku usaha skala UMK dan UMB yang tidak ada waktu dan kesulitan mengurusnya. Bila kamu salah satu pengusaha yang nggak ingin ribet dan ingin kemudahan, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan NIB di OSS dari AdminKita.
Nggak cuma buat NIB saja, layanan AdminKita juga menyediakan berbagai kebutuhan perizinan usahamu seperti Jasa Pembuatan PT dan Jasa Pendaftaran Merek Dagang. Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim ahli kami. Nggak pake lama, sekali klik langsung kami respon!