Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan SKK jenjang 6? Tahukah kamu apa saja syarat yang mesti dipenuhi ketika ingin memiliki dokumen tersebut?
SKK jenjang 6 merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh para pekerja, khususnya di bidang konstruksi. Sebab dokumen ini bisa menjadi bukti kompetensi serta keahlian yang dimiliki oleh seorang pekerja pada bidang yang mereka tekuni.
Kali ini kita akan membahas berbagai macam informasi terkait SKK jenjang 6 ini, mulai dari penjelasan, syarat, hingga cara membuatnya. Bagi kamu yang membutuhkan dokumen yang satu ini, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkan secara maksimal.
Penjelasan Umum

SKK atau sertifikat kompetensi kerja merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembanga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Dokumen SKK ini bisa menjadi tanda bahwa seorang pekerja memiliki kompetensi dalam bidang tertentu.
Setiap pekerja konstruksi wajib memiliki SKK ini sebagai bukti keahlian yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Sementara itu, SKK jenjang 6 merupakan salah satu jenis dokumen sertifikat kompetensi kerja yang bisa dimiliki oleh pekerja konstruksi. SKK jenis ini biasanya ditujukan untuk teknisi atau analis.
Selain itu, SKK jenjang 6 juga berfungsi untuk Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha atau PJTBU dan Penanggung Jawab Sub Kualifikasi Badan Usaha atau PJSKBU.
Syarat dan Cara Membuat SKK Jenjang 6
Sebelum membuat SKK jenjang 6, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu syarat apa saja yang mesti dipenuhi untuk mengurus dokumen tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat dokumen tersebut, yakni.
- KTP atau identitas diri
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat keterangan referensi kerja
- Alamat e-mail aktif
- Nomor telepon aktif
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengikuti langkah-langkah dalam membuat dokumen tersebut, yaitu.
- Mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Mengirimkan permohonan pembuatan SKK jenjang 6.
- Mengikuti uji kompetensi konstruksi yang terdiri dari ujian teori dan praktik.
- Mendapatkan dokumen SKK jenjang 6 jika lolos ujian kompetensi konstruksi.
Jasa Pengurusan SIUJK dengan Aman, Mudah, dan Terpercaya
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi ketika ingin mengurus dokumen SKK jenjang 6. Selain itu, kamu juga wajib mengikuti beberapa prosedur terlebih dahulu agar bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan ketika bekerja di bidang konstruksi.
Kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pengurusan SIUJK dari AdminKita untuk mempermudah dalam mengurus SKK jenjang 6 tersebut. Layanan ini bisa membantumu dalam mengurus dokumen tersebut secara aman, mudah, dan terpercaya.
Tim AdminKita akan memberikan pendampingan agar kamu tidak kesulitan ketika mengikuti prosedur pengurusan tersebut. Dengan demikian, kamu bisa menghemat waktu produktif dan bisa memaksimalkannya untuk keperluan lainnya.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan rasakan manfaat serta kemudahan dalam mengurus dokumen SKK jenjang 6 bersama AdminKita.