Apakah kamu pada saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang lembaga kursus dan pelatihan vokasi? Atau baru berencana mendirikannya? Pastikan kamu sudah mengetahui syarat teknis dan perizinan operasional terbaru untuk usaha tersebut.
Penting bagi setiap pelaku usaha pendidikan non-formal untuk mengetahui landasan hukum dari bisnis yang dimiliki. Dengan mengetahui persyaratan dan mengurus prosedur perizinannya dengan benar di sistem OSS, usaha yang kamu miliki bisa beroperasi secara legal, diakui Dinas Pendidikan, dan tentunya terhindar dari sanksi pembekuan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan izin apa saja yang mesti dimiliki oleh lembaga kursus dan pelatihan, beserta daftar KBLI terbarunya. Pastikan untuk menyimak artikel ini hingga bagian akhir!
Mengenal Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sebelum masuk ke teknis perizinan, apa sebenarnya yang membedakan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dengan bimbingan belajar biasa?
Secara umum, LKP didefinisikan sebagai bentuk pendidikan non-formal yang diselenggarakan bagi masyarakat untuk mendapatkan bekal keterampilan vokasi, kecakapan hidup, dan keahlian spesifik. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesi, mencari kerja, atau membuka usaha mandiri (wirausaha).
Terdapat beberapa aturan krusial yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan lembaga kursus di Indonesia saat ini, antara lain:
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Aturan terbaru untuk operasional di OSS-RBA).
Syarat dan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan

Pengurusan izin Sertifikat Standar usaha lembaga kursus dan pelatihan biasanya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan diajukan melalui DPMPTSP di daerahmu via sistem OSS.
Berikut adalah persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi untuk mengurus legalitas operasionalnya:
1. Identitas Pendiri dan Penanggung Jawab
Persyaratan pertama yang mesti dicantumkan dalam proses perizinan adalah identitas dari pendiri dan penanggung jawab usaha tersebut, seperti KTP dan KK.
2. Memiliki Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Pastikan juga untuk mendirikan lembaga kursus dan pelatihan yang memiliki badan hukum, seperti dalam bentuk perseroan terbatas atau PT.
3. Lokasi
Kamu juga harus memenuhi lokasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di daerah masing-masing.
4. Sarana dan Prasarana
Wajib memiliki sarana prasarana yang memenuhi standar kompetensi, seperti ruang teori, ruang praktik (bengkel/dapur/lab sesuai keahlian), modul, dan rasio alat praktik yang memadai bagi peserta didik.
5. Memilih Kode KBLI 2025 yang Tepat di OSS
Selanjutnya, ini adalah tahap paling krusial. Saat mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, jangan sampai salah memilih KBLI! Pada KBLI 2025 terbaru, kamu harus memilih kode seri 8559x yang paling spesifik dengan keahlian yang diajarkan lembagamu. Berikut daftarnya:
- 85591 (Pendidikan Manajemen & Perbankan): Khusus kursus administrasi, akuntansi, ekspor-impor, manajemen bisnis, sekuriti, sales, pajak, dsb.
- 85592 (Pendidikan Komputer / TIK): Khusus pelatihan keahlian software, jaringan, dan teknologi informasi.
- 85593 (Pendidikan Bahasa): Khusus kursus bahasa asing (Inggris, Jepang, Korea, dll), TOEFL, IELTS, dan penerjemah.
- 85594 (Pendidikan Kesehatan): Khusus kursus tata kecantikan, akupuntur, perawat/pramubalita, spa, terapi, dsb.
- 85595 (Pendidikan Bimbel & Konseling): Khusus bimbingan belajar, sempoa, konseling SDM, tutor prasekolah.
- 85596 (Pendidikan Teknik): Khusus kursus desain grafis/interior, mekanik/otomotif, teknisi HP/komputer, las, teknisi alat berat, dsb.
- 85597 (Pendidikan Kerajinan & Industri): Khusus kursus tata boga (memasak), menjahit, tata busana, sablon, membatik, pertukangan.
- 85599 (Pendidikan Lainnya): Kursus spesifik lain seperti public speaking, pariwisata, MC, broadcasting, agribisnis, pelayaran, dsb.
(Catatan: Jika kamu hanya membuat aplikasi platform perantara kursus tanpa menyelenggarakan pelatihannya sendiri, gunakan KBLI 85610).
7. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan
Kamu wajib menyusun dan melampirkan kurikulum atau silabus berbasis kompetensi, profil tenaga pengajar (instruktur), serta Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non-Formal. Dokumen ini yang akan dinilai oleh Dinas Pendidikan setempat.
Jasa Pengurusan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan
Dari penjelasan panjang di atas, bisa kamu simpulkan bahwa mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang legal dan diakui negara membutuhkan proses birokrasi yang cukup menguras energi. Mulai dari keharusan membuat PT/Yayasan, memilih KBLI 2025 yang spesifik di OSS, hingga verifikasi dokumen kurikulum yang ketat di dinas terkait.
Salah memilih KBLI atau gagal memenuhi kualifikasi dokumen bisa berakibat pada tertolaknya izin, penundaan pembukaan kelas, hingga denda operasional!
Bagi kamu yang tidak ingin pusing menghadapi rumitnya birokrasi dan ingin fokus mengurus pendaftaran siswa baru, serahkan seluruh urusan legalitasmu kepada ahlinya di AdminKita.
Layanan Jasa Pembuatan PT dan Jasa Pengurusan Izin Pendidikan dari AdminKita siap mengeksekusi pendirian badan hukum lembaga kursusmu, pengurusan NIB, hingga Sertifikat Standar operasional secara end-to-end, cepat, akurat, dan 100% legal.
Jangan biarkan impian membangun lembaga kursus profesional terhambat masalah dokumen. Klik tombol di bawah ini sekarang juga untuk konsultasi gratis dan rasakan kemudahan mendirikan LKP berizin resmi bersama AdminKita!




