Apakah ada kamu di sini yang tertarik untuk mendirikan usaha di bidang bimbel atau bimbingan belajar? Apakah kamu sudah mengetahui syarat dan izin apa saja yang mesti dipenuhi ketika ingin mendirikan usaha bimbel tersebut?
Bimbel merupakan salah satu jenis usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Usaha bimbel ini bisa menjadi pilihan bagi setiap siswa sekolah yang ingin menambah waktu belajarnya di luar jam pembelajaran normal.
Dalam artikel ini kita akan membahas seputar syarat dan izin usaha apa saja yang mesti dipenuhi ketika kamu ingin menjalankan sebuah usaha bimbel. Namun sebelum mengetahui hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait usaha bimbingan belajar pada bagian berikut.
Mengenal Usaha Bimbingan Belajar
Bimbel atau bimbingan belajar merupakan kegiatan pembelajaran tambahan yang diikuti oleh para peserta didik di luar jam belajar mengajar yang ada di sekolah. Proses pembelajaran di bimbel ini dilakukan dengan menambah intensitas belajar agar bisa meningkatkan prestasi secara optimal.
Pada dasarnya, bimbingan belajar ini bertujuan agar setiap peserta didik bisa memahami sebuah pembelajaran dengan maksimal. Sebab biasanya bimbingan belajar ini memberikan metode pembelajaran alternatif yang bisa saja berbeda dengan apa yang bisa didapatkan setiap peserta didik di sekolah.
Selain itu, bimbingan belajar ini juga bisa membantu para siswa untuk memahami materi yang diajarkan di sekolah. Terkadang terdapat beberapa siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan maksimal di waktu normal.
Dengan adanya bimbel ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk memahami materi yang belum mereka pahami di sekolah, sehingga tetap bisa mengikuti proses pembelajaran dengan maksimal. Tidak hanya itu, bimbel ini juga bisa membantu siswa dalam berbagai hal terkait proses pembelajaran, seperti mengerjakan tugas sekolah, mempersiapkan diri untuk ulangan atau ujian, dan lainnya.
Syarat dan Izin Usaha Bimbel

Pada saat ini banyak usaha bimbel yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Usaha bimbel yang ada di Indonesia ini tidak hanya sebatas dalam bentuk fisik atau tatap muka langsung saja.
Terdapat juga beberapa bimbel yang memberikan layanan proses belajar mengajar secara daring kepada para peserta didik. Hal ini memberikan alternatif lain bagi para peserta didik yang ingin menambah waktu belajar untuk memahami materi pembelajaran dengan lebih baik.
Oleh sebab itu, bimbel merupakan salah satu jenis usaha yang cukup banyak dilirik oleh para pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Sebab kebutuhan terhadap adanya bimbel ini cukup banyak diminati bagi para peserta didik yang ada.
Perlu kamu ketahui bahwa terdapat beberapa syarat dan izin usaha yang mesti dipenuhi ketika ingin mendirikan usaha bimbel. Adapun beberapa persyaratan dalam proses pendirian usaha bimbel adalah.
1. Menentukan Jenis Badan Usaha
Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah menentukan jenis badan usaha dari bimbel yang akan didirikan. Sebab usaha bimbel mesti memiliki bentuk yang legal dalam pendiriannya, seperti yang tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan.
Kamu bisa memilih badan usaha berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, dan lainnya.
2. Mempersiapkan Sarana Prasarana Bimbel
Ketika mendirikan usaha bimbel, kamu juga perlu memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di dalamnya. Beberapa sarana dan prasarana yang mesti diperhatikan adalah ruangan kelas, peralatan belajar, bahan ajar, dan sejenisnya.
3. Mengurus NIB
Kamu juga mesti mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB dari usaha bimbel yang akan dijalankan. Kamu bisa mengurus NIB ini dengan mengakses Online Single Submission atau OSS.
Ketika mengurus NIB ini, kamu akan diminta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan usaha yang dijalankan. Adapun kode yang diperuntukkan untuk usaha bimbel adalah KBLI 85495 dengan judul “Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.”
4. Memenuhi Syarat Administratif Pendirian Bimbel
Persyaratan terakhir yang mesti kamu penuhi ketika ingin mendirikan usaha bimbel adalah memenuhi syarat administratif dalam proses pendiriannya. Adapun persyaratan administratif dari pendirian usaha bimbel adalah.
- Identitas pendiri usaha, seperti KTP, NPWP, dan KK.
- Akta pendirian dan surat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
- Rincian tugas dari pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan dan kecamatan.
- NPWP badan usaha.
- Keterangan kepemilikan tempat pembelajaran.
Jasa Perizinan Lembaga Kursus Bersama AdminKita
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang bisa kamu penuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha bimbel. Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dengan prosedur tersebut bisa memanfaatkan Jasa Perizinan Lembaga Kursus yang ada di AdminKita.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita sehingga bisa lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha yang akan dijalankan. Segera manfaatkan layanan ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus izin usaha bersama AdminKita.