fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Tahukah Anda bahwa terdapat situasi di mana sebuah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT mesti mengalami pembubaran?

Situasi ini bisa saja terjadi karena berbagai macam alasan, mulai dari adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, ketetapan pengadilan, pencabutan izin perusahaan, dan penyebab lainnya.

Meskipun demikian, badan usaha berbentuk perseroan terbatas tidak bisa mengalami pembubaran begitu saja.

Terdapat beberapa syarat serta prosedur yang mesti dilewati dalam proses pembubaran PT tersebut.

Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi terkait syarat dan prosedur pembubaran badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan umum tentang badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT pada bagian berikut.

Mengenal Perseroan Terbatas atau PT

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbentuk hukum yang menjalankan kegiatannya dengan modal yang terdiri dari saham-saham.

Saham-saham yang menjadi modal dari badan usaha berbentuk PT ini bisa diperjual belikan.

Dengan demikian, pemilikan perusahaan bisa berubah-ubah tergantung pemilik saham dari badan usaha yang satu ini.

Nantinya para pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan oleh PT.

Meskipun demikian, keuntungan yang mereka dapatkan ini sesuai dengan besaran saham masing-masing pemilik saham di perusahaan tersebut.

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Ilustrasi pembubaran PT (Pixabay)

Terkadang sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas mesti mengalami pembubaran dalam perjalanan perusahaannya.

Pembubaran ini berarti seluruh aktivitas dan keberadaan dari perusahaan berbentuk perseroan terbatas tersebut akan berakhir.

Adapun dasar hukum tentang pembubaran PT ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketika ingin membubarkan sebuah PT, maka terdapat beberapa persyaratan yang mesti terpenuhi terlebih dahulu.

Syarat yang mesti terpenuhi ketika ingin membubarkan PT adalah.

  1. Akta pendirian hingga perubahan terakhir.
  2. Surat Keputusan Kemenkumham.
  3. Fotokopi KTP organ perusahaan PT.
  4. Fotokopi NPWP pribadi direktur utama PT.
  5. Berita acara RUPS.
  6. Surat Keterangan Domisili/NIB.
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/NIB.
  8. Dokumen tambahan lainnya.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik usaha PT mesti melakukan beberapa prosedur, seperti.

  1. Mengurus Akta Pembubaran Perseroan Terbatas di notaris.
  2. Rapat pembubaran PT yang membahas penunjukan likuidator.
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran PT.
  4. Pencabutan NIB dan NPWP perusahaan.
  5. Pencabutan SPPKP khusus untuk PKP.
  6. Iklan pembubaran perseroan terbatas di koran.

Jasa Pembuatan PT yang Aman dan Terpercaya Bersama AdminKita

Ketika sebuah perusahaan dalam  bentuk perseroan terbatas mengalami pembubaran, hal ini tidak menutup kemungkinan pemilik usaha untuk kembali mendirikan PT di kemudian hari.

Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas, terdapat layanan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita yang bisa digunakan untuk mempermudah proses pendirian tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam proses pendirian usaha.

Selain itu, tim AdminKita juga akan memberikan pendampingan dalam proses perizinan usaha agar bisa beroperasi secara legal nantinya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan mendirikan perusahaan dalam bentuk PT bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!