fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Syarat Perizinan Usaha Jasa Freight Forwarding

Syarat Perizinan Usaha Jasa Freight Forwarding

Apakah kamu sudah mengetahui apa saja syarat yang mesti dipenuhi ketika ingin mengurus perizinan usaha jasa freight forwarding? Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha di bidang ini tentu harus mengetahui informasi satu ini.

Perizinan usaha merupakan salah satu hal yang perlu kamu perhatikan secara khusus ketika menjalankan sebuah bisnis. Perizinan usaha ini nantinya berfungsi agar aktivitas dan kegiatan operasional dari bisnis yang sedang kamu jalankan memiliki perlindungan legalitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa informasi terkait syarat yang mesti dipenuhi ketika mengurus perizinan usaha jasa freight forwarding. Sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait usaha yang satu ini pada bagian berikut.

Penjelasan Umum

Pengertian jasa freight forwarding adalah
Ilustrasi jasa freight forwarding (Pixabay/romeosessions)

Freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi merupakan kegiatan usaha yang ditujukan untuk kegiatan yang bergerak di bidang pengiriman maupun penerimaan barang. Pengiriman atau penerimaan barang ini bisa saja melalui angkatan darat, kereta api, laut, hingga udara.

Cakupan usaha dari jasa pengurusan transportasi ini cukup luas. Adapun cakupan usaha yang satu ini di antaranya.

  1. Penerimaan barang
  2. Warehousing
  3. Sortasi
  4. Pengepakan
  5. Penandaan
  6. Pengukuran
  7. Penimbangan
  8. Pengelolaan transportasi
  9. Penerbitan dokumen angkutan barang dari berbagai macam moda transportasi
  10. Pengurusan penyelesaian dokumen
  11. Pemesanan ruangan pengangkut
  12. Pengiriman
  13. Dan lainnya

Syarat Perizinan Usaha Jasa Freight Forwarding

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jasa freight forwarding merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki risiko menengah tinggi. Oleh sebab itu, usaha dengan tingkat risiko ini wajib mengurus perizinan, begitu pun dengan jasa pengurusan transportasi.

Terdapat beberapa persyaratan yang mesti kamu penuhi ketika ingin mengurus perizinan usaha ini, yakni.

  1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa minimal selama dua tahun.
  2. Memiliki tenaga kerja ahli WNI yang berijazah atau sertifikat ahli dengan pengalaman minimal lima tahun.
  3. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda empat dengan bukti kepemilikan atau sewa.
  4. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi.
  5. Memiliki atau menguasai sebuah gedung yang sesuai dengan kebutuhan.
  6. Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat.

Jasa Pengurusan SIUJPT di AdminKita

Nah, bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam pengurusan usaha yang sedang dijalankan, bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SIUJPT bersama AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan SIUJPT atau Surat Izin Jasa Pengurusan Transportasi yang nantinya dibutuhkan ketika menjalankan usaha di bidang tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan secara langsung dari tim AdminKita yang sudah berpengalaman di bidangnya masing-masing. Kamu tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus dokumen tersebut dan bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki untuk mengerjakan hal-hal penting lainnya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus SIUJPT untuk usaha yang sedang dijalankan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!