Adminkita.com

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Badan Usaha 2024

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Badan Usaha 2024

Apakah kamu sudah tahu berapa besaran tarif pajak penghasilan atau PPh 21 badan usaha pada 2024?

Penting bagi kamu untuk mengetahui besaran tarif pajak penghasilan ini agar bisa menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang besaran tarif pajak penghasilan 21 badan usaha untuk 2024 saat ini.

Sebelum mengetahui penjelasan ini secara mendalam, simak terlebih dahulu pembahasan tentang apa itu pajak penghasilan atau PPh 21 pada bagian berikut.

Mengenal Apa Itu Pajak Penghasilan atau PPh 21?

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan yang didapatkan oleh para wajib pajak.

Penghasilan yang dikenakan pajak ini bisa berasal dari penghasilan yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri.

Landasan hukum yang mengatur tentang pajak penghasilan atau PPh ini tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan ini juga mengalami beberapa kali perubahan, seperti.

  1. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
  3. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  4. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  5. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di sisi lain, pajak penghasilan 21 atau PPh pasal 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan oleh seorang wajib pajak atas pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya yang dia lakukan di dalam negeri.

Secara umum PPh pasal 21 ini berkaitan dengan sistem penggajian yang diterima seseorang dalam sebuah perusahaan.

Beberapa subjek pajak dari PPh 21 ini di antaranya pekerja formal, pekerja bebas pekerja sekaligus pengusaha, dan wajib pajak pajak pribadi sebagai pengusaha.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21

Ilustrasi tarif pajak penghasilan badan (Pixabay/stevepb)

Berikut ini besaran tarif pajak penghasilan atau PPh 21 berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak, yakni.

  1. 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta/tahun.
  2. 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta/tahun.
  3. 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta/tahun.
  4. 30 % untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar/tahun.
  5. 35 % untuk penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun.

Perlu untuk kamu ketahui, jika penerima penghasilan di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka mereka akan mendapatkan tarif yang lebih tinggi 20% dari yang biasanya.

Urus Pajak Mudah dengan Jasa Perpajakan Perusahaan AdminKita

Bagi yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus pajak, kamu bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan bersama AdminKita untuk menangani hal tersebut.

Tim AdminKita akan membantu dalam mengurus perpajakan dari usaha yang sedang kamu jalankan.

Hal ini tentu akan membantumu untuk mengurus proses perpajakan dengan mudah dengan bantuan yang diberikan oleh tim AdminKita.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk memanfaatkan layanan tersebut dan rasakan kemudahan dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!