fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Undang-Undang dan Dasar Hukum Pendirian CV

Undang Undang dan Dasar Hukum Pendirian CV Perseroan Komanditer

Apakah kamu akan mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) sebagai bentuk badan usaha kamu? Dan sudah tahukah kamu apa saja Undang-Undang atau dasar hukum dalam proses pendirian CV di Indonesia?

Sebelum memilih CV sebagai bentuk badan usaha, kamu bisa simak terlebih dahulu apa saja Undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum dalam pendirian CV di Indonesia:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Landasan hukum untuk CV yang pertama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. KUHD yang berasal dari Wetboek Van Koophandel sejak masa pemerintahan Hindia Belanda, masih berlaku hingga sekarang dan menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan badan usaha CV.

Secara lebih spesifik, aturan mengenai permodalan CV, pendirian CV dan peranan sekutu komplementer serta sekutu komanditer dalam CV terdapat dalam pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHD.

2. Permenkumham 17/2018

ilustrasi sk kemenkumham
Ilustrasi Peraturan Kemenkumham. Foto oleh pexels.com

Meski pada mulanya KUHD berlaku sebagai landasan hukum bagi CV, namun seiring berkembangnya masa, perlu adanya pembaharuan peraturan yang menyesuaikan zaman. Di sinilah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur bagaimana prosedur pendaftaran CV atau Persekutuan Komanditer. Seperti dalam Pasal 3 ayat (2), di mana sebelumnya para pelaku usaha perlu mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili CV.

Kini prosedur pendaftarannya diganti melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Dirjen AHU di bawah naungan Kemenkumham.

Selain itu pula dalam Peraturan Menteri ini juga mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar CV. Seperti perubahan nama pendiri, domisili pendiri, pekerjaan pendiri, perubahan kegiatan usaha CV, dan jangka waktu CV.

Bukan hanya itu saja, perihal pembubaran CV (Persekutuan Komanditer) pun juga diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 ini.

Bisa kita katakan bahwa KUHD adalah Undang-Undang yang mengatur tentang CV. Lalu dengan penambahan Permenkumham 17/2018 yang menjadi acuan utama para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan, merubah Anggaran Dasar, dan membubarkan Persekutuan Komanditer-nya secara sah di mata hukum.

Daftar CV Perusahaan Anti Ribet

Jika kamu memiliki bidang usaha yang bisa berbentuk CV, tentu kamu ingin bisnismu berbentuk CV sebagai badan usahanya. Namun perlu kamu ketahui bahwa bentuk badan usaha CV ini memiliki resiko dibanding PT, terutama mengenai pertanggung jawaban yang terbatas.

Jika kamu sudah mengetahui berbagai kekurangan CV dibanding bentuk badan usaha PT yang berbadan hukum, dan mantap memilih bentuk badan usaha CV, kamu bisa segera mendaftarkannya.

Seperti kita ketahui bahwa proses pendaftaran CV kini berlangsung melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) dari Kemenkumham. Namun proses pendaftaran CV tergolong cukup rumit dengan banyaknya persyaratan. Terlebih lagi jika kamu tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan CV Perusahaan dari AdminKita. Sehingga kamu tidak perlu lagi ribet dan bingung dengan banyaknya persyaratan yang kamu perlukan.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu ke Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan pendirian badan usaha kamu. Klik tombol di bawah ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!