Jangan biarkan bisnis transportasi, shuttle, atau rental mobil komersial Anda terhambat karena masalah izin jalan. AdminKita siap membantu pengurusan Izin Angkutan Sewa Khusus (KBLI 49294) dan Angkutan Sewa Umum (KBLI 49295) secara resmi dari sistem OSS hingga terbit Kartu Pengawasan (KPS) dari Dishub.
Apakah Usaha Angkutan Sewa Anda Mengalami Masalah Ini?

Ditolak oleh perusahaan ride-hailing raksasa (Grab/Gocar) karena badan usaha Anda belum mengantongi izin ASK yang terverifikasi.

Bingung cara menembus batasan alokasi kuota armada ASK yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan di wilayah operasional Anda.

Proses pengajuan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) per unit mobil sering kali menggantung dan ditolak sistem SPIONAM.

Cemas driver dan unit mobil Anda terjaring operasi tertib perhubungan di jalan raya karena dinilai mengangkut penumpang tanpa izin sah.
Bersama AdminKita
Sektor bisnis transportasi darat menuntut pemenuhan regulasi keselamatan dan legalitas yang sangat ketat dari Kementerian Perhubungan. Bersama tim ahli AdminKita, perusahaan atau koperasi Anda tidak perlu lagi pusing bolak-balik mengurus draf dokumen kelayakan armada ke instansi terkait. Kami menyediakan solusi end-to-end, mulai dari pendaftaran akun OSS RBA, pemrosesan rekomendasi kuota, pengurusan draf dokumen teknis perusahaan, hingga pengawalan ke sistem perizinan transportasi sampai izin operasional Anda resmi aktif 100%.

Kenapa Harus AdminKita?

Pakar Regulasi Transportasi Jalan
Memiliki kompetensi administratif dalam persyaratan Angkutan Sewa Khusus KBLI 49294 & Sewa Umum 49295 sesuai standar aturan Kemenhub terbaru.

Pengurusan Kuota & KP Terintegrasi
Kami bantu mengurus dokumen izin jalan (KP) untuk seluruh armada Anda secara efisien dan terorganisir.

Proses Praktis & Terima Beres
Memastikan modal besar yang Anda investasikan pada kendaraan aman dari sanksi administratif dan penyitaan operasional di lapangan.
Layanan Perizinan Angkutan Sewa yang Kami Tangani
Kami melayani pengurusan legalitas izin angkutan sewa untuk berbagai jenis model bisnis transportasi modern:
Perizinan untuk transportasi penumpang dengan rute asal/tujuan tetap. Mencakup operasional shuttle bus stasiun/bandara/pelabuhan, angkutan antar-jemput sekolah, angkutan karyawan pabrik/kantor, serta angkutan pemadu moda dan permukiman.
Perizinan untuk angkutan penumpang dari pintu ke pintu dengan tarif berdasarkan kesepakatan (non-argo). Mencakup layanan carter mobil komersial, bus, sewa mobil pribadi dengan sopir (baik konvensional maupun lewat aplikasi online/ride-hailing), hingga angkutan carter musiman.
4 Langkah Mudah Miliki Izin Usaha Angkutan Sewa Khusus Bersama AdminKita

Tim kami memvalidasi keabsahan dokumen perusahaan, STNK/KIR armada, serta memeriksa ketersediaan kuota ASK di wilayah tujuan.

Mendaftarkan badan usaha Anda di OSS dengan kode KBLI 49422 atau 49426 guna mengaktifkan dokumen komitmen standar awal.

Kami membantu menyusun dokumen kelayakan teknis operasional dan mengunggah data fisik kendaraan ke sistem SPIONAM Kemenhub.

Mengawal proses verifikasi final hingga izin ASK perusahaan Anda resmi disetujui dan Kartu Pengawasan diterbitkan untuk operasional di lapangan.
Adminkita telah dipercaya oleh






















































✅ GRATIS 3 Layer Quality Checking
✅ Proses Mudah & Cepat
✅ Jaminan Data Aman
KBLI 49422 ditujukan untuk Angkutan Sewa (perusahaan rental mobil konvensional yang menyewakan kendaraan beserta pengemudinya untuk korporat/umum). Sedangkan KBLI 49426 spesifik untuk Angkutan Sewa Khusus, yaitu operasional pelayanan angkutan orang dengan motor/mobil yang pemesanannya menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (seperti taksi online, Grab, Gojek, atau platform ride-hailing lainnya).
Tidak bisa. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan, izin Angkutan Sewa hanya diberikan kepada pelaku usaha yang berbentuk badan hukum sah, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi. Jika Anda memiliki armada perorangan, Anda harus bergabung dengan perusahaan vendor berbentuk PT atau Koperasi yang telah memiliki izin ASK resmi, atau mendirikan badan hukum sendiri bersama AdminKita.
Kuota Wilayah adalah batas maksimal jumlah armada Angkutan Sewa Khusus yang diizinkan beroperasi di suatu wilayah provinsi/kabupaten, yang ditentukan oleh Gubernur atau Dinas Perhubungan setempat demi menjaga keseimbangan pasar. Sebelum memproses izin, tim AdminKita akan melakukan screening dan pengecekan alokasi kuota yang tersedia di wilayah operasional Anda agar pengajuan tidak ditolak.
Secara garis besar, unit kendaraan yang didaftarkan harus memenuhi beberapa aspek teknis administratif, antara lain:
– STNK kendaraan harus masih aktif (beberapa wilayah/kategori mewajibkan STNK atas nama badan hukum atau memiliki perjanjian sewa yang sah).
– Lolos uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR atau kartu uji yang berlaku).
– Memenuhi batas usia kendaraan maksimal sesuai ketentuan zonasi daerah setempat (umumnya maksimal 5 hingga 10 tahun tergantung jenis armada).
– Tim AdminKita akan mengaudit draf data STNK dan dokumen unit Anda terlebih dahulu untuk memastikan semuanya lolos verifikasi kuota Dishub.
AdminKita merupakan platform digital yang menyediakan jasa administrasi untuk Badan Hukum yang berdiri dibawah Hukum Negara Republik Indonesia dan juga Individu yang berada di Indonesia
© 2026 AdminKita