Jangan biarkan investasi armada mobil Anda merugi karena terkendala izin operasional atau ditilang sebagai “travel gelap”. AdminKita siap membantu perusahaan Anda memproses izin ASK dari hulu ke hilir hingga Kartu Pengawasan resmi terbit.
Apakah Bisnis Rental atau Vendor Taksi Online Anda Mengalami Masalah Ini?

Ditolak oleh perusahaan ride-hailing raksasa (Grab/Gocar) karena badan usaha Anda belum mengantongi izin ASK yang terverifikasi.

Bingung cara menembus batasan alokasi kuota armada ASK yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan di wilayah operasional Anda.

Proses pengajuan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) per unit mobil sering kali menggantung dan ditolak sistem SPIONAM.

Cemas driver dan unit mobil Anda terjaring operasi tertib perhubungan di jalan raya karena dinilai mengangkut penumpang tanpa izin sah.
Bersama AdminKita
Mengurus izin ASK menuntut keakuratan penginputan data di sistem OSS RBA yang harus tersinkronisasi sempurna dengan regulasi Ditjen Perhubungan Darat. Tim ahli AdminKita siap mendampingi badan usaha Anda (PT, CV, atau Koperasi) untuk melewati proses birokrasi yang rumit ini. Kami kawal pengajuannya mulai dari pemeriksaan alokasi kuota hingga penerbitan izin final, agar bisnis transportasi Anda berjalan aman dan profesional.

Kenapa Harus AdminKita?

Pakar Regulasi ASK & SPIONAM
Memiliki keahlian khusus dalam menangani sinkronisasi data armada angkutan sewa di kementerian.

Pengurusan Kuota & KP Terintegrasi
Kami kawal hingga setiap unit mobil perusahaan Anda mengantongi Kartu Pengawasan resmi.

Proses Praktis & Terima Beres
Hemat energi tim legal Anda. Cukup siapkan dokumen armada, biarkan kami yang menyelesaikan sisanya.
Layanan Perizinan Angkutan Sewa Khusus yang Kami Tangani
Kami melayani pengurusan legalitas izin angkutan sewa untuk berbagai jenis model bisnis transportasi modern:
Legalitas bagi perusahaan /koperasi yang menaungi ratusan driver aplikasi ride-hailing agar akun mereka berstatus legal.
Perizinan untuk jasa sewa mobil wisata berjadwal maupun tidak berjadwal, angkutan antar-jemput, dan travel antar kota.
Legalitas komersial untuk penjemputan door-to-door dengan pengemudi menggunakan aplikasi dengan tarif yang tercantum
4 Langkah Mudah Miliki Izin Usaha Angkutan Sewa Khusus Bersama AdminKita

Tim kami memvalidasi keabsahan dokumen perusahaan, STNK/KIR armada, serta memeriksa ketersediaan kuota ASK di wilayah tujuan.

Mendaftarkan badan usaha Anda di OSS dengan kode KBLI 49422 atau 49426 guna mengaktifkan dokumen komitmen standar awal.

Kami membantu menyusun dokumen kelayakan teknis operasional dan mengunggah data fisik kendaraan ke sistem SPIONAM Kemenhub.

Mengawal proses verifikasi final hingga izin ASK perusahaan Anda resmi disetujui dan Kartu Pengawasan diterbitkan untuk operasional di lapangan.
Adminkita telah dipercaya oleh






















































✅ GRATIS 3 Layer Quality Checking
✅ Proses Mudah & Cepat
✅ Jaminan Data Aman
KBLI 49422 ditujukan untuk Angkutan Sewa (perusahaan rental mobil konvensional yang menyewakan kendaraan beserta pengemudinya untuk korporat/umum). Sedangkan KBLI 49426 spesifik untuk Angkutan Sewa Khusus, yaitu operasional pelayanan angkutan orang dengan motor/mobil yang pemesanannya menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (seperti taksi online, Grab, Gojek, atau platform ride-hailing lainnya).
Tidak bisa. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan, izin ASK hanya diberikan kepada pelaku usaha yang berbentuk badan hukum sah, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi. Jika Anda memiliki armada perorangan, Anda harus bergabung dengan perusahaan vendor berbentuk PT atau Koperasi yang telah memiliki izin ASK resmi, atau mendirikan badan hukum sendiri bersama AdminKita.
Kuota Wilayah adalah batas maksimal jumlah armada Angkutan Sewa Khusus yang diizinkan beroperasi di suatu wilayah provinsi/kabupaten, yang ditentukan oleh Gubernur atau Dinas Perhubungan setempat demi menjaga keseimbangan pasar. Sebelum memproses izin, tim AdminKita akan melakukan screening dan pengecekan alokasi kuota yang tersedia di wilayah operasional Anda agar pengajuan tidak ditolak.
Dokumen utama yang wajib disiapkan per unit kendaraan meliputi: STNK yang masih berlaku (atas nama badan hukum atau memiliki perjanjian kerja sama legal jika masih atas nama pribadi/anggota koperasi), Surat Tanda Bukti Uji Berkala (KIR/kartu uji elektronik), serta bukti kerja sama (MoU) dengan perusahaan aplikasi penyedia transportasi online jika Anda bergerak di bidang taksi online. Semua dokumen ini akan kami bantu verifikasinya di portal SPIONAM Kemenhub.
AdminKita merupakan platform digital yang menyediakan jasa administrasi untuk Badan Hukum yang berdiri dibawah Hukum Negara Republik Indonesia dan juga Individu yang berada di Indonesia
© 2026 AdminKita