Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) Terpercaya

Urus TDG Perusahaan Anda Tanpa Ribet, Operasional Gudang Aman!

Jangan biarkan aktivitas distribusi dan penyimpanan barang Anda terhenti karena gudang belum terdaftar resmi. AdminKita siap mendampingi perusahaan Anda mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) secara legal melalui sistem OSS RBA hingga berstatus terverifikasi.

Apakah Bisnis Anda Menghadapi Kendala Ini Saat Mengelola Gudang?

Cemas operasional distribusi terganggu atau gudang terancam disegel karena belum mengantongi Tanda Daftar Gudang yang sah.

Kesulitan menentukan apakah gudang Anda masuk kategori Gudang Terbuka, Tertutup, Gudang Domestik, atau Gudang Farmasi/Kimia khusus.

NIB sudah terbit, tetapi izin komersial TDG tidak kunjung disetujui karena draf teknis denah dan kapasitas simpan dinilai salah oleh verifikator.

Takut terkena sanksi finansial dari pemerintah daerah setempat akibat kelalaian mendaftarkan fasilitas penyimpanan komersial.

Terima Beres! Legalkan Fasilitas Penyimpanan Anda

Bersama AdminKita

Mengurus TDG menuntut ketepatan data teknis operasional, mulai dari luas bangunan, kapasitas tampung maksimal, hingga kesesuaian tata ruang wilayah (RT/RW). Bersama tim ahli AdminKita, Anda tidak perlu lagi pusing melewati alur birokrasi yang membingungkan. Kami bantu periksa kelengkapan berkas, menyusun dokumen teknis, hingga mengawal verifikasinya di sistem pemerintahan sampai TDG Anda resmi aktif.

Jasa Legalitas dan Perizinan Usaha OSS Terlengkap dari AdminKita untuk berbagai KBLI

Kenapa Harus AdminKita?

Pakar Regulasi Perdagangan & OSS

Berpengalaman luas dalam memproses pemenuhan komitmen TDG untuk berbagai skala industri.

Analisis Teknis Akurat

Kami bantu meninjau data kapasitas dan utilitas gudang Anda agar langsung lolos verifikasi dinas terkait.

Efisiensi Waktu & Biaya

Menghindarkan Anda dari kesalahan input data yang berujung pada penolakan berkas dan buang-buang waktu.

Jenis Fasilitas Gudang yang Kami Tangani Pengurusannya

Kami melayani pengurusan TDG untuk seluruh klasifikasi gudang berdasarkan regulasi Kementerian Perdagangan

Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D)

Mulai dari gudang kecil/retail, gudang distribusi menengah, hingga kompleks pergudangan logistik skala besar.

Gudang Terbuka & Tempat Penimbunan

Fasilitas penyimpanan luar ruangan untuk komoditas curah, material konstruksi, kontainer, atau alat berat.

Gudang Khusus (Cold Storage & Bahan Berbahaya)

Perizinan daftar gudang yang memiliki penanganan spesifik seperti pengontrol suhu makanan atau penyimpanan bahan kimia.

4 Langkah Mudah Kantongi Kantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) Bersama AdminKita

Tim kami memverifikasi legalitas perusahaan (NIB), bukti kepemilikan/sewa bangunan, serta denah teknis gudang Anda.

Memastikan akun OSS RBA perusahaan Anda sudah selaras dan mengaktifkan menu pemenuhan komitmen untuk Tanda Daftar Gudang.

Kami membantu menyusun draf rincian daftar barang yang disimpan, tata letak (lay-out), serta dokumen kapasitas tampung maksimal gudang.

Mengawal proses peninjauan oleh verifikator Dinas Perdagangan setempat hingga dokumen TDG Anda resmi diterbitkan dan berstatus aktif.

Adminkita telah dipercaya oleh

0 +
PERUSAHAAN nasional & multinasional

JASA PENGURUSAN Tanda Daftar Gudang (TDG) dari ADMINKITA, juga sudah diliput & direkomendasikan oleh:

ANTI-RIBET URUS TDG

Rp ?? Juta

✅ GRATIS 3 Layer Quality Checking

✅ Proses Mudah & Cepat

✅ Jaminan Data Aman

FAQ

Berdasarkan regulasi Kementerian Perdagangan, setiap pelaku usaha yang memiliki atau menguasai gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan komersial wajib memiliki TDG. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha (kecuali gudang mikro/rumahan tertentu) dan mencakup gudang milik sendiri, gudang sewa, gudang pabrik, maupun gudang distribusi logistik pihak ketiga.

Menjalankan operasional gudang komersial tanpa mengantongi TDG dapat memicu sanksi administratif yang berat dari pemerintah daerah setempat. Sanksinya mulai dari surat peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, denda material yang cukup besar, hingga penyegelan atau penutupan paksa aktivitas gudang sampai legalitasnya dipenuhi.

Ya, tetap wajib. Kewajiban pengurusan TDG melekat pada pihak yang menguasai atau menggunakan gudang tersebut untuk aktivitas usahanya. Jika perusahaan Anda menyewa gudang kosong dari pihak lain, maka perusahaan Andalah yang wajib mendaftarkan TDG-nya dengan melampirkan Perjanjian Sewa Menyewa (PKS) yang sah sebagai bukti penguasaan lahan. Tim AdminKita akan membantu meninjau draf dokumen sewa Anda agar lolos verifikasi sistem.

Selain legalitas dasar perusahaan (NIB dan Akta), dokumen teknis gudang yang sangat krusial antara lain: draf denah/tata letak (layout) gudang, bukti kepemilikan/sewa (Sertifikat Tanah/PKS), izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) yang peruntukannya sesuai untuk pergudangan/industri, serta rincian kapasitas tampung maksimal dan estimasi jenis golongan barang yang akan disimpan.

1
Scan the code