Jasa Pengurusan TDPSE (PSE Komdigi)

Legalkan Aplikasi & Website Anda

Jangan biarkan investasi dan reputasi platform digital Anda terancam pemblokiran oleh Komdigi. hanya karena belum mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. AdminKita siap membantu pengurusan izin TDPSE domestik maupun asing melalui sistem OSS RBA hingga terbit sertifikat resmi.

Menghadapi Kendala Saat Mengembangkan Platform Digital Anda?

Khawatir website, aplikasi mobile, atau sistem SaaS Anda dimasukkan ke dalam daftar blokir karena dianggap sebagai sistem elektronik ilegal.

Pusing memetakan apakah sistem Anda masuk kategori PSE Lingkup Privat Domestik atau Asing, serta menyelaraskan KBLI modul transaksi/keuangan di sistem OSS RBA.

Mentok saat harus menyusun draf Dokumen Kebijakan Privasi (Privacy Policy), Syarat & Ketentuan (T&C), deskripsi gambaran umum sistem, dan sertifikasi keamanan data.

Pendaftaran akun PSE tertahan karena kelengkapan data teknis sistem elektronik dinilai kurang tepat atau format dokumen komitmen tidak sesuai standar.

Urus TDPSE Platform Anda

Lebih Mudah Bersama AdminKita

Bersama tim ahli AdminKita, Anda tidak perlu pusing memikirkan regulasi teknis yang rumit. Kami hadir memberikan solusi “terima beres” mulai dari meninjau kelayakan data sistem, merapikan dokumen Kebijakan Privasi & T&C, hingga mengawal prosesnya di portal Komdigi sampai Sertifikat Tanda Daftar PSE Anda resmi terbit dan aktif.

Jasa Legalitas dan Perizinan Usaha OSS Terlengkap dari AdminKita untuk berbagai KBLI

Kenapa Harus AdminKita?

Pakar Regulasi Digital & OSS RBA

Memahami secara mendalam seluk-beluk Permenkominfo terkait PSE Lingkup Privat serta integrasi kodenya di sistem OSS RBA.

Formulasi Dokumen Teknis Terarah

Kami bantu menyusun draf deskripsi sistem elektronik, Kebijakan Privasi (Privacy Policy), dan Terms of Service agar langsung memenuhi standar verifikasi.

Hemat Waktu & Bebas Risiko Pemblokiran

Proses legalisasi sistem elektronik Anda menjadi lebih cepat dan efisien bersama tim profesional dari AdminKita.

Kategori Sistem Elektronik yang Kami Tangani Perizinannya

Kami melayani pengurusan TDPSE untuk berbagai jenis platform dan bisnis berbasis digital:

E-Commerce & Platform Marketplace

Legalitas TDPSE untuk toko online, platform jual-beli, portal pemesanan (booking system), dan aplikasi transaksi digital.

SaaS, Software & Web Application

Perizinan untuk penyedia layanan perangkat lunak berbasis cloud, aplikasi manajemen bisnis, API gateway, hingga platform edukasi/CBT online.

Aplikasi Fintek, Media Sosial & Portal Informasi

Pendaftaran TDPSE untuk platform pengumpul data, agregator finansial, portal berita/media digital, serta aplikasi komunitas.

4 Langkah Mudah Kantongi Sertifikat Resmi TDPSE Bersama AdminKita

Tim kami memeriksa legalitas badan usaha (PT/CV), kepemilikan domain/aplikasi, serta profil operasional sistem elektronik Anda.

Kami membantu merapikan draf Gambaran Umum Sistem Elektronik, Kebijakan Privasi (Privacy Policy), Syarat & Ketentuan (Terms & Conditions), serta lokasi server/data center.

Mendaftarkan dan mengunggah rincian teknis sistem elektronik ke portal resmi pendaftaran PSE Kominfo melalui akun OSS RBA perusahaan Anda.

Mengawal proses validasi oleh tim verifikator hingga Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) resmi diterbitkan dan terdaftar di database publik.

Adminkita telah dipercaya oleh

0 +
PERUSAHAAN nasional & multinasional

JASA PENGURUSAN TDPSE dari ADMINKITA, juga sudah diliput & direkomendasikan oleh:

ANTI-RIBET URUS TDPSE KOMDIGI

Rp ?? Juta

✅ GRATIS 3 Layer QC

✅ Proses Mudah & Cepat

✅ Terima Beres

FAQ

Ya, tetap wajib selama sistem elektronik Anda melakukan pengumpulan data pribadi, memiliki fitur transaksi keuangan, menyediakan layanan/konten digital berbayar, atau menawarkan jasa secara online kepada publik. Kewajiban ini berlaku bagi setiap pelaku usaha berbasis digital di Indonesia sesuai dengan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 beserta perubahannya.

Platform yang tidak terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat berisiko dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses (blocking) oleh Kementerian Kominfo, penutupan domain/aplikasi di app store, serta kendala saat mengajukan kerja sama resmi dengan payment gateway, perbankan, atau investor.

Pendaftaran TDPSE pada sistem OSS RBA dapat diajukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik baik berbadan usaha (PT, CV, Yayasan) maupun Usaha Mikro Kecil (UMK/Perorangan) yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Tim AdminKita siap mendampingi baik untuk entitas perorangan maupun perusahaan.

Sertifikat TDPSE berlaku selama Penyelenggara Sistem Elektronik masih menjalankan operasional kegiatan usahanya, sepanjang tidak ada perubahan mendasar pada data teknis sistem (seperti perubahan nama sistem elektronik atau perubahan kepemilikan) yang memerlukan pemutakhiran data.

TENTANG KAMI

AdminKita merupakan platform digital yang menyediakan jasa administrasi untuk Badan Hukum yang berdiri dibawah Hukum Negara Republik Indonesia dan juga Individu yang berada di Indonesia

HUBUNGI KAMI

MEDIA SOSIAL

© 2026 AdminKita