Adminkita.com

siujpt

SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang.

Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, demi kelancaran usaha yang dijalankan. Untuk mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Mempunyai akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Mempunyai modal perusahaan yang disetorkan yaitu sejumlah 200 juta rupiah.
  3. Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan hukum yang berwenang.
  4. Apabila terdapat modal asing, terlebih dahulu harus mendapat izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.

Jika diatas telah disebutkan mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari pihak berwenang, maka kali ini akan dibahas mengenai langkah atau cara pengajuan permohonan  izin usaha bidang transportasi.

  1. Mengajukan permohonan Izin usaha pengurusan Transportasi yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
  2. Kemudian izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
  3. Setelah izin diberikan, proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan izin usaha akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh kepala dinas.
  4. jika permohonan izin ditolak oleh pejabat langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.
  5. Jika permohonan izin ditolak maka anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi persyaratan.

Perizinan Bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Kemudian Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dilakukan evaluasi keseimbangan yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.

Perusahaan jasa pengurusan transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Izin usaha jasa pengurusan transportasi atau siujpt dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 1 bulan, apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan. Jika Apabila tidak dilakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu harus tetap pada peraturan yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!