fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Pendaftaran Merek

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Agar Pendaftaran Merek Diterima

Begitu Anda sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek Anda. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu dilakukan dan diperiksa sebelum mendaftarkan merek diantaranya:

  1. Melakukan penelusuran. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dengan mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang Anda punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek Anda akan otomatis ditolak saat pendaftaran jika terbukti terdapat merek yang sama, olehnya itu penelusuran ini untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
  2. Anda perlu memastikan bahwa merek Anda tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek Coklat untuk bisnis penjualan coklat. Hal ini perlu Anda hindari.
  3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus diperhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan merek-merek yang sudah ada.
  4. Merek dagang tentunya tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. Misalnya, memasukkan lambang atau simbol keTuhanan di dalam merek. Merek seperti ini otomatis akan ditolak.
  5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengecoh konsumen. Misalnya, di Indonesia telah ada KFC (Kentucky Fried Chicken) kemudian Anda ingin mendaftarkan merek Kebayoran Fried Chicken yang juga disingkat menjadi KFC untuk mengecoh pembeli, maka pengajuan merek akan ditolak.
  6. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya:

  1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
  2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
  3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek

Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.

Cara Mendaftarkan Merek

Langkah pertama, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah terdekat. Anda dapat pula melakukan permohonan pendaftaran merek online dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal.

Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir untuk pendaftaran merek kepada Menteri Hukum dan HAM sebanyak dua rangkap. Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu pengumuman resmi paling lambat 15 hari sejak Anda mendaftar.

Selama masa pengumuman yaitu dua bulan, pihak lain bisa mengajukan keberatan atas merek dagang yang Anda ajukan. Anda juga bisa mengajukan sanggahan atas keberatan dari pihak lain.

Berakhirnya masa pengumuman, tahap terakhir yaitu pemeriksaan substantif. Di tahap ini akan diputuskan mengenai persetujuan pendaftaran merek dagang Anda. Waktu yang dibutuhkan yaitu paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan. Keputusan yang dihasilkan mengenai diterima atau ditolaknya merek dagang Anda.

Jika hasilnya ternyata menolak merek Anda maka Anda bisa mengajukan sidang banding ke Komisi Banding Merek. Dan jika diterima, pihak DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.

Waktu Pendaftaran Merek

Sebenarnya tidak ada waktu tertentu mengenai waktu terbaik untuk mendaftarkan merek dagang. Karena, pendaftaran merek mengacu pada prinsip first to file jadi tergantung siapa yang paling duluan mendaftarkan merek dagangnya.

Jadi walaupun terdapat pihak lain yang mendaftar dengan merek dagang yang sama dan file pengajuan Anda lebih dahulu dimasukkan dan disetujui maka Anda yang memiliki hak menggunakan merek tersebut. Pengajuan merek pihak lain otomatis akan ditolak akibat keterlambatan mendaftar.

Proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan hak penggunaan merek membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan. Tapi pengajuan permohonan merek makin meningkat tiap tahunnya hingga mencapai 10.000/tahun, olehnya itu proses tersebut sekitar 18-24 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV