Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik
Sebelum membahas lebih jauh mengenai PSE atau Penyelenggara Sistem elektronik, Anda harus memahami dengan baik apa sebenarnya PSE itu? Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.
Kategori Pendaftaran PSE
Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
- Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Syarat Pengajuan permohonan pendaftaran
Untuk melakukan perizinan PSE, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Apa saja syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi?
1. Pengisian formulir pendaftaran
Anda bisa melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun
2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran
Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti:
- NIB dan Izin Usaha;
- keterangan domisili perusahaan terakhir;
- identitas penanggung jawab;
- NPWP perusahaan/perorangan;
- profil penyelenggara sistem elektronik;
- gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
- nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
- sertifikat keamanan.
Tahap Pendaftaran PSE
a. Membuat akun
Anda harus melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Selanjutnya, Anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah Anda berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal seperti:
- Mengisi form pendaftaran PSE
- Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab
- Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
- Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan
- Pemeriksaan dokumen
b. Verifikasi Kelengkapan Data
Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika telah selesai, Anda akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian Anda bisa Melanjutkan pendaftaran.
c. Terdaftar
Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang Anda lakukan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.
Manfaat Mendaftar Menjadi PSE
Pada dasarnya mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya adalah patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya klien. Selain itu instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, seperti OJK.