Apakah kamu pengusaha yang ingin perusahaanmu berbentuk CV? Namun, belum mengetahui bidang usaha apa saja yang bisa berbentuk CV? Tenang, karena AdminKita akan membahas secara tuntas bidang usaha apa saja yang bisa berbentuk CV.
Seperti kita ketahui CV atau persekutuan komanditer adalah salah satu jenis badan usaha yang banyak digunakan para pengusaha di Indonesia. Salah satu alasannya adalah CV lebih mudah dalam proses pendirian dan persyaratannya. Selain itu tidak ada syarat minimal modal, dan pengambilan keputusan yang lebih cepat karena tidak perlu melalui RUPS seperti PT.
Meski begitu tidak semua bidang usaha bisa berbentuk CV. Hanya beberapa bidang saja yang boleh menggunakan CV sebagai bentuk badan usahanya. Lalu apa saja contoh bidang usaha tersebut?
Contoh Bidang Usaha yang Bisa Berbentuk CV
1. Bidang Usaha Percetakan
Pernahkah kamu membeli buku lalu melihat nama penerbit maupun percetakan di sampulnya banyak yang berupa CV? Ya, ternyata bidang usaha percetakan bisa berupa CV sebagai badan usahanya. Bidang usaha percetakan yang dimaksud di sini adalah layanan yang menawarkan layanan menggunakan mesin cetak. Baik berbentuk gambar maupun tulisan dalam hasilnya. Beberapa bidang usaha percetakan tersebut bisa berupa:
- Penerbitan buku
- Percetakan buku
- Percetakan banner atau spanduk
- Percetakan kemasan produk
- Dan lain sebagainya
2. Sektor Jasa
Bidang usaha jasa merupakan salah satu tonggak utama dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyumbang 54% dari PDB nasional. Maka tidak mengherankan bila pemerintah Indonesia memperbolehkan bidang usaha jasa memiliki bentuk badan usaha CV.
Sektor Jasa yang dimaksud di sini adalah segala layanan yang menawarkan tenaga, ilmu, atau keahlian tertentu. Bidang usaha jasa bisa berupa:
- Service HP, Komputer atau peralatan elektronik
- Katering
- Keuangan
- Jasa pengurusan STNK
- Manajemen
- Transportasi
- Sistem informasi
- Pemeliharaan
- Cleaning service
- Pendidikan
- Teknik
- Jasa pengurusan SIM
- Dan lain sebagainya.
3. Sektor Perdagangan
Selanjutnya adalah bidang usaha perdagangan yang bisa berupa CV sebagai bentuk badan usaha. Sektor perdagangan yang dimaksud adalah penjualan produk atau barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bidang usaha perdagangan ini bisa berupa:
- Makanan dan minuman
- Agen atau distributor produk
- Furniture
- Alat-alat kedokteran dan medis
- Bahan bangunan
- Kerajinan tangan
- Toiletries
- Farmasi dan obat-obatan
- ATK—Alat tulis dan kantor
- Komisioner
- Mekanikal
- Telekomunikasi
- Dan lain sebagainya.
4. Sektor Industri
Yang terakhir adalah sektor industri yang bisa menggunakan CV sebagai bentuk badan usahanya. Sektor Industri yang dimaksud di sini adalah usaha yang menawarkan layanan berupa hasil olahan bahan baku bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi sehingga menghasilkan produk dengan kualitas dan nilai mutu tinggi. Adapun sektor usaha industri tersebut bisa berupa:
- Industri makanan
- Industri kayu
- Industri peralatan rumah tangga
- Industri furniture
- Industri tekstil
- Industri alat tulis dan kantor
- Industri pakaian jadi
- dan lain sebagainya.
Jasa Pembuatan CV Perusahaan
Apabila usahamu tergolong dalam salah satu dari 4 bidang usaha yang diperbolehkan berbentuk CV, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan CV Perusahaan dari AdminKita. Dengan 3 Layer Quality Check dijamin nggak akan ada typo dan layanan after sales yang bagus bagi usahamu.
Kamu juga bisa konsultasikan secara gratis terlebih dahulu dengan tim dari AdminKita. So, tunggu apalagi? Yuk langsung klik tombol di bawah! Sekali klik langsung kami balas gak pake lama.