Apakah kamu memiliki usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) baik di darat, laut, maupun udara? Maka kamu wajib memiliki SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) sebagai perizinan legal operasionalnya. Bila tidak, kegiatan usaha logistik dan JPT kamu akan dianggap ilegal oleh pemerintah.
Bila kamu ingin mengurus perizinan yang sah bagi usaha JPT-mu, kamu berada di artikel yang tepat! Karena AdminKita akan berbagi tips Prosedur & Syarat Pengurusan SIUJPT sesuai regulasi terbaru di OSS.
Usaha yang Wajib Memiliki SIUJPT

Seperti kita ketahui, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, segala entitas bisnis yang terdata di KBLI 52311 – JPT wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sesuai KBLI 52311 ini memiliki cakupan operasional yang sangat luas. Kegiatannya meliputi penerimaan barang, warehousing (pergudangan), pengepakan, pengukuran, penimbangan, sortasi, pengelolaan transportasi, pemesanan ruang pengangkut, hingga pengiriman barang.
Untuk wilayah operasionalnya pun tidak terbatas hanya pada angkutan darat saja, namun juga mencakup pengurusan untuk angkutan udara, angkutan kereta api, maupun angkutan laut. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat rincian ruang lingkupnya melalui portal sistem OSS-RBA atau pada halaman Cek KBLI 2025 ini.
Syarat Pengurusan SIUJPT
Sebelum membahas detail syarat dokumen pengurusan SIUJPT, kita perlu ketahui dulu satu aturan utama yang sangat penting. Aturan tersebut ialah badan usaha JPT wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bila usaha JPT kamu masih berbentuk CV, firma, atau perorangan, maka kamu bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita yang terkenal cepat dan anti-ribet sebelum melanjutkan pengurusan izin.
Bila usaha Jasa Pelayanan Transportasi kamu sudah berbentuk PT yang sah, maka ada beberapa syarat dokumen teknis dan administratif yang diperlukan dalam pengurusan izin SIUJPT di OSS, antara lain:
- Bukti Kepemilikan/Sewa Tempat Usaha: Memiliki bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha minimal selama 2 (dua) tahun, dilengkapi dengan peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
- Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik, atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
- Tenaga Operasional: Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional dengan minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Sistem Manajemen Mutu: Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional, atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
- Kendaraan Operasional: Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Sistem Informasi & Peralatan: Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Fasilitas Gudang: Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
- Surat Rekomendasi: Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan (sesuai kewenangannya) terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi, berdasarkan jumlah perusahaan yang berkegiatan di wilayah setempat.
- Syarat Pembukaan Cabang (Opsional): Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional, maka harus dilengkapi dengan:
- Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha.
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
- Izin Ekstra Pengangkutan Barang (Opsional): Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang, maka harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengangkutan barang.
- Izin Ekstra Pergudangan (Opsional): Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial, maka harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan.
Prosedur Pengurusan SIUJPT
Bila semua syarat sudah kamu penuhi, maka kini kamu bisa mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) melalui situs OSS. Untuk langkah pertama yang kamu perlukan adalah mendaftar akun OSS terlebih dahulu. Adapun cara mendaftar Akun di OSS untuk mengurus SIUJPT antara lain:

- Buka situs OSS di https://oss.go.id/ lalu klik “daftar”
- Selanjutnya ada skala usaha sesuai permodalan perusahaan. Misalnya Usaha Mikro Kecil dengan modal usaha kurang dari Rp 5 Miliar atau Usaha Menengah Besar dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar. Kamu bisa memilih sesuai modal usaha JPT kamu saat ini.
- Selanjutnya kamu pilih jenis usaha “Badan Usaha”, karena bidang JPT wajib berbentuk PT.
- Masukkan Jenis Badan Usaha PT, lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, lalu Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email dan buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan, lalu Klik “Daftar”
Dengan memiliki akun OSS kamu sama saja memiliki hak akses OSS. Yang artinya kamu sudah berhak mengurus dokumen SIUJPT kamu.
Selanjutnya kamu bisa mengurus SIUJPT online di OSS secara mandiri. Namun banyaknya dokumen-dokumen lain yang harus dibuat dalam proses pembuatan SIUJPT cukup menyita waktu dan terkadang membuat kita pusing.
Jasa Pengurusan SIUJPT
Pengurusan SIUJPT memang lebih kompleks dibanding bidang usaha lain. Hal ini karena JPT tergolong dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sesuai KBLI yang berlaku. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita bisa membantu kamu mengurus izin JPT secara mudah dan cepat.
Cukup konsultasikan terlebih dahulu ke kami. Setelah itu kamu kirim dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran. AdminKita akan mengurus semua perizinan dan dokumen-dokumen lain supaya usaha JPT kamu bisa beroperasi secara resmi di Indonesia.
So, tunggu apa lagi? Buruan hubungi AdminKita melalui tombol di bawah! Sekali klik,pasti langsung kami balas.




