Memiliki Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu jenis badan usaha bukan hanya soal status hukum yang bonafide atau kemudahan akses modal saja. Di balik kemudahan tersebut, tentu ada tanggung jawab perpajakan yang melekat.
Banyak pemilik PT baru beranggapan bahwa selama perusahaan belum menghasilkan keuntungan (profit), maka tidak ada kewajiban pajak. Anggapan ini kurang tepat. Sejak sebuah PT mendapatkan NPWP Badan, kewajiban pelaporan (SPT) sudah dimulai, meskipun statusnya nihil. Ketidakpatuhan bisa berujung pada denda mulai dari ratusan ribu hingga pembekuan akun pengusaha kena pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membedah lebih dalam mengenai jenis-jenis pajak PT terbaru sesuai dengan regulasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar bisnis Anda tetap patuh dan efisien secara fiskal.
1. Jenis Pajak PT: Pajak Penghasilan (PPh)

Seperti kita bahas sebelumnya, pada Badan Usaha PT terdapat pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik perusahaan. Hal tersebut bisa berpotensi menyebabkan adanya pembebanan pajak berganda pada setiap pihak yang menerima penghasilan. Adapun rincian jenis pajak perseroan terbatas atau pajak badan usaha PT yang menjadi kewajiban di antaranya:
A. PPh 21
PPh Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pekerja yang bersifat tetap atau tidak tetap. Penghitungan pajak ini berdasarkan tarif yang berlaku, dan pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Sebagai pemilik atau pengurus perusahaan, kamu wajib memberikan bukti pemotongan dari PPh 21 kepada karyawan kamu.
Terkait dengan pembaruan UU HPP, pastikan perhitungannya mengikuti tarif progresif terbaru, terutama bagi karyawan dengan penghasilan tinggi. Jangan lupa bahwa ada batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang harus diperhatikan sebelum pemotongan dilakukan.
B. PPh 22
Buat kamu pengusaha yang sering bersinggungan dengan kegiatan Ekspor/Impor akan selalu berkaitan dengan PPh pasal 22. PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 hanya dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Kalau usahamu tidak bersinggungan dengan kegiatan perdagangan Ekspor maupun Impor, maka kamu tidak perlu merisaukan PPh 22 ini.
C. PPh 23
PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang ada di Indonesia. Ini adalah pajak yang paling sering ditemui dalam transaksi antar-perusahaan. Mengutip situs Kemenkeu, PT milikmu akan terkena PPh 23 bila melakukan:
- Pembayaran penghasilan kepada pihak lain / rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system
- Pembayaran penghasilan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa catering, dan sebagainya )
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, Penghargaan,Bonus, Dan Sejenisnya Selain Kepada Orang Pribadi
Umumnya tarif PPh 23 sebesar 2% untuk yang memiliki NPWP, dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sebagai PT, Anda wajib memotong pajak ini saat membayar vendor jasa dan memberikan bukti potong kepada mereka.
D. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Pajak Final)
Berbeda dengan PPh 23, PPh 4 ayat (2) bersifat final. Objek pajak dari PPh 4 ayat (2) ini akan melekat jika perusahaanmu melakukan sewa kantor (tanah dan bangunan), pengalihan hak atas tanah, hingga jasa konstruksi. Jika PT Anda menyewa ruko atau kantor, Anda wajib memotong pajak sebesar 10% dari nilai sewa.
E. PPh 26
PPh 26 adalah pajak penghasilan dari badan usaha di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Biasanya sering terjadi pada PT dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pemegang saham dan beberapa karyawan merupakan WNA (Warga Negara Asing).
F. PPh Badan
Ini adalah “pajak utama” dari sebuah PT yang dihitung dari laba bersih dalam satu tahun pajak. Normalnya tarif PPh Badan sebesar 22%. Namun dengan adanya Fasilitas Pasal 31E, PT dengan omzet di bawah Rp50 Miliar berhak mendapatkan diskon pajak 50% dari tarif normal untuk bagian penghasilan bruto hingga Rp4,8 Miliar.
Ini sangat menguntungkan bagi PT skala kecil dan menengah.
2. Jenis Pajak PT: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pernahkah kamu membeli suatu barang semisal makanan di restoran terdapat tulisan PPN atau VAT 11% pada bill atau notanya? PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Atau sederhananya, PPN adalah jenis pajak yang ditambahkan pada transaksi jual-beli. Namun pihak yang dikenai pajak adalah pihak pembeli.
Bila perseroan kamu berstatus PKP, kamu harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN di setiap transaksi. Lalu kamu harus melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.
Begitu pula ketika kamu melakukan transaksi pembelian yang terkena PPN. Kamu akan mendapatkan eFaktur dari lawan transaksi yang dijadikan sebagai Pajak Masukan dan dapat mengkreditkannya untuk masa pajak berikutnya apabila mengalami lebih bayar.
3. Jenis Pajak PT: Pajak Penghasilan atas Usaha
Pajak perseroan terbatas (PT) jenis terakhir adalah pajak penghasilan atas usaha. Bagi PT yang baru berdiri atau masuk kategori UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar setahun, pemerintah memberikan kemudahan berupa PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto (bukan dari laba).
Sesuai aturan terbaru, penggunaan tarif 0,5% ini memiliki batas waktu. Untuk PT Umum, batas waktunya hanya 3 tahun pajak. Setelah itu, PT wajib menggunakan tarif normal 22% dan menyelenggarakan pembukuan yang lengkap.
Solusi Perpajakan dan Pembukuan untuk Badan Usaha PT
Banyaknya jenis pajak yang terdapat pada Perseroan Terbatas atau PT, terkadang membuat kita para pengusaha pusing mengurusnya. Belum lagi jika ada kendala saat identifikasi objek pajak yang sesuai, tentu bisa mengakibatkan perpajakan usahamu menjadi kurang efisien.
Namun, kamu tidak perlu khawatir, karena Jasa Tax & Accounting dari AdminKita bisa membantu kamu mengurus pembukuan dan perpajakan usaha secara menyeluruh. Mulai dari pembukuan, perencanaan strategi pajak agar hemat (tax planning), hingga pelaporan SPT Badan.
Silahkan konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan pembukuan dan perpajakan PT-mu!
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!




