fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Lengkap! Ini Cara Lapor SPT Badan untuk Perusahaan

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Usaha secara online

Apakah kamu memiliki usaha yang sudah berbentuk Badan Usaha? Bila iya, jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT Badan. Di sini, Kita akan membahas cara lapor SPT Badan secara online. Beserta dokumen yang perlu kamu siapkan sebelumnya.

Seperti kita ketahui, badan usaha berbadan hukum seperti PT ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan. Tentu saja dengan begitu dalam pelaporan pajak juga ada pemisahan antara pajak pribadi dengan pajak perusahaan.

Secara umum, definisi SPT Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Badan Usaha untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk pelaporan SPT Badan kamu bisa melaporkan secara online maupun datang langsung ke kantor pajak. Namun sebelum membahas cara lapor SPT Badan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen terkait sebelum melaporkannya.

Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT Badan

Ilustrasi dokumen pelaporan SPT. Foto oleh Sam J: Pexels

Di beberapa unit KPP (Kantor Pelayanan Pajak) saat ini kamu sudah bisa melaporkannya secara online. Namun beberapa unit KPP di daerah-daerah terpencil masih melayani pelaporan SPT Badan secara offline di kantor.

Bila kamu berada di kota besar semisal Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan lain sebagainya, pelaporan SPT saat ini berlangsung secara online. Bila melaporkan SPT Badan secara online maka kamu tidak perlu menyiapkan fotokopi dokumen seperti KTP, NPWP, Akta Pendirian, atau dokumen legalitas perusahaan lainnya. 

Kamu cukup memiliki soft-file hasil scan atau foto dokumen legalitas perusahaan. Lalu mengunggahnya saat proses pelaporan SPT Badan di situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dokumen Lampiran atau Bukti

Selain dokumen legalitas perusahaan, ada beberapa dokumen yang akan dilaporkan saat proses pengisian SPT Badan nantinya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
  3. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  5. Catatan atau Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  6. Catatan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  8. .Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  9. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua dokumen di atas perlu kamu persiapkan. Semua tergantung pada kegiatan usaha pada badan usaha milikmu. Kamu juga perlu mengidentifikasi transaksi yang ada, sehingga bisa menentukan dokumen mana saja yang perlu kamu persiapkan. Untuk bantuan identifikasi transaksi ini kamu bisa mempercayakan Jasa Perpajakan & Pembukuan dari AdminKita.

Cara Lapor SPT Badan Secara Online

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka saatnya kamu melaporkan SPT Badan. Untuk saat ini pelaporan SPT bisa kamu lakukan secara online. Adapun cara lapor SPT badan secara online step by step antara lain:

  1. Buat EFIN pajak untuk badan dan sudah teraktivasi di djponline.pajak.go.id
  2. Setelah memiliki EFIN Pajak, masuklah ke akun e-Filing atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online.
  3. Lalu klik tombol “e-Filing” atau “e-SPT” kemudian pilih “Buat SPT”
  4. Setelah itu,akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Terkhusus SPT badan akan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  5. Kemudian isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  6. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  7. Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai

Mengutip dari situs DJP, batas pelaporan SPT Badan adalah pada akhir bulan April di setiap tahunnya. Bila badan usahamu terlambat melaporkan SPT Badan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 1.000.000,00.

Solusi Mudah Lapor SPT Tahunan Badan

Memang pengurusan pelaporan SPT Badan memerlukan dokumen-dokumen yang tidak sedikit. Namun kamu tidak perlu pusing memikirkannya, karena Jasa Perpajakan dan Pembukuan dari AdminKita akan membuat pelaporan SPT Badan terasa mudah.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu terkait segala permasalahan perpajakan maupun pembukuan perusahaanmu. Kami akan menjawab setiap pertanyaan dengan senang hati, dan tentunya fast respond. Sekali klik, masalah teratasi!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV