ADMINKITA

Ketentuan & Cara Pelaporan LKPM di OSS Bagi Usaha Terdaftar

ketentuan dan cara pelaporan LKPM di OSS bagi usaha terdaftar

Apakah kamu pengusaha yang sudah mendaftarkan izin usaha di OSS? Kamu harus tahu bahwa usaha terdaftar di OSS wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Karena itu simak artikel ini sampai habis ya! Kita akan membahas cara pelaporan LKPM di OSS bagi usaha terdaftar.

Pemerintah selalu berupaya memperbaiki iklim investasi dan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia dengan mengumpulkan data valid dari para pengusaha seperti kita. Salah satunya adalah dengan mewajibkan kita sebagai pelaku usaha untuk melaporkan LKPM secara berkala di OSS. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Kewajiban & Jangka Waktu Pelaporan LKPM di OSS

Ilustrasi pelaporan LKPM di OSS. Foto oleh cottonbro studio: pexels

Untuk waktu laporan LKPM di OSS sendiri berbeda-beda tergantung dari skala usaha. Seperti kita ketahui skala usaha di indonesia terbagi berdasarkan besaran modal dan omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Mikro Tidak Perlu Lapor LKPM

Bila usahamu tergolong Usaha Mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah) dan omzet tahunan di bawah Rp 2 miliar. Maka kamu tidak ada kewajiban untuk melaporkan LKPM di OSS.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha dengan modal antara Rp 1 – 5 miliar dan omzet tahunan berkisar di angka Rp 2 – 15 miliar. Bila usahamu tergolong usaha kecil, maka Laporan Kegiatan Penanaman Modal berlangsung setiap enam bulan sekali atau per semester.

Untuk pelaporan LKPM melalui OSS di semester pertama, kamu bisa melaporkan di antara tanggal 1-10 Juli. Lalu untuk pelaporan di semester kedua, berlangsung pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya.

Usaha Menengah dan Besar

Apabila usaha kamu tergolong usaha menengah dengan modal antara Rp 5 – 10 miliar dan omzet tahunan di angka Rp 15 – 50 miliar, Pelaporannya berlangsung setiap triwulan (3 bulan sekali). Hal ini juga berlaku bila usaha kamu tergolong sebagai usaha besar dengan modal dan omzet di atas usaha menengah.

Kamu bisa melaporkan LKPM di OSS pada tanggal 1-10 April di triwulan pertama. Selanjutnya pada tanggal 1-10 Juli di triwulan kedua. Lalu pada tanggal 1-10 Oktober di triwulan ketiga, dan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat.

Cara Laporan LKPM di OSS

Untuk cara atau tahapan pelaporan LKPM berlangsung secara online melalui OSS. Di mana nantinya kamu perlu memasukkan data atau informasi yang berkaitan dengan kegiatan usahamu. Seperti jumlah modal yang ada, jumlah tenaga kerja saat ini, dan lain sebagainya. Mengutip dari laman OSS, adapun untuk cara lapor LKPM di OSS sebagai berikut:

  1. Pertama buka situs https://oss.go.id/ lalu klik tombol “masuk” yang ada di pojok kanan atas
  2. Setelah itu tulislah username dan password yang dimiliki
  3. Selanjutnya setelah berhasil login ke akun OSS, pilih menu Pelaporan > Laporan LKPM > lalu klik Pelaporan
  4. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik tombol “Buat Laporan”
  5. Lalu pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
  6. Selanjutnya kamu akan mengisi berbagai data yang dibutuhkan semisal: Data Realisasi Penanaman Modal,  Data Penggunaan Tenaga Kerja, Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran, Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha dan Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM.
  7. Setelah itu kamu harus menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
  8. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima
  9. Laporan LKPM UMK telah terkirim

Selanjutnya kamu tinggal menunggu verifikasi dari Kementerian/Lembaga atas LKPM yang kamu isi dan kirim. Bila ada catatan dari verifikator, kamu tinggal menyesuaikan dengan instruksi catatan tersebut. Namun bila sudah disetujui kamu akan mendapatkan status “Disetujui” pada dasbor OSS kamu.

Pelaporan LKPM di OSS memang tergolong mudah, hanya dengan mengisi data-data melalui formulir yang sudah tersedia di situs OSS tersebut. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk mempermudah pemerintah memperoleh data guna membantu semua usaha terdaftar dengan mengembangkan iklim investasi di Indonesia.

Buat kamu yang belum mengurus izin usaha di OSS, kamu harus segera mengurus perizinannya. Jasa Pengurusan NIB di OSS dari AdminKita bisa membantu kamu dan tentu saja kamu tidak perlu pusing dan ribet ngurus berkas di OSS.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan tim dari AdminKita terkait segala permasalahan legalitas dan perizinan perusahaan kamu. Tim AdminKita selalu fast response dalam memberi solusi dan siap membantu bisnis kamu terdaftar dan legal di mata hukum.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code