Jika kamu memiliki bisnis yang kegiatan usahanya terdapat aktivitas impor, maka kamu akan memerlukan API sebagai izin impor. Jika belum memilikinya, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kita akan membahas cara mengurus izin impor secara online di OSS.
Pentingnya Memiliki API Produsen atau Umum
API adalah singkatan dari Angka Pengenal Importir. Berdasarkan fungsinya, API terbagi menjadi API-P (produsen) dan API-U (umum).
API-P adalah Angka Pengenal Importir Produsen yang wajib kamu miliki jika dalam kegiatan produksi usahamu perlu mengimpor bahan/alat dari luar negeri. Di mana barang impor tersebut tidak boleh untuk berpindah tangan ke pihak lain dalam bentuk yang sama.
Beberapa perusahaan yang memerlukan API Produsen ini seperti pabrik perakitan komputer yang perlu mengimpor komponen dari luar negeri, restoran sushi yang memerlukan beras jepang, dan masih banyak lainnya.
Tipe selanjutnya dari Angka Pengenal Importir adalah API-U. API-U adalah singkatan dari Angka Pengenal Importir Umum. API-U ini hanya bisa kamu peroleh jika barang impor akan kamu perdagangkan kembali.
Seperti contoh kegiatan usaha yang memerlukan API-U adalah distributor resmi produk Apple di Indonesia, distributor Mie Samyang korea, dan masih banyak lagi.
API adalah dokumen yang wajib kamu miliki jika kegiatan usaha bersinggungan dengan bahan atau barang impor. Lalu bagaimana cara mengurus API sebagai izin impor di OSS?
Cara Mengurus Izin Impor di OSS Online
Saat ini pengurusan semua izin usaha berlangsung dalam sistem satu pintu di OSS-RBA. Termasuk juga dengan API sebagai izin impor yang bisa kamu peroleh secara online di OSS.
Dengan peraturan terbaru dalam Pasal 176 Ayat 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai Angka Pengenal Importir, baik API-P maupun API-U.
Sehingga untuk mendapatkan izin impor, kamu perlu membuat akun OSS lalu membuat NIB berbasis risiko di OSS terlebih dahulu. Setelah memiliki NIB kamu bisa mengikuti cara di bawah ini agar mendapatkan izin impor secara online:
- Login ke akun OSS dengan NIB yang sudah aktif di https://oss.go.id/
- Selanjutnya klik menu perizinan berusaha > perubahan > perubahan data usaha
- Di bagian bawah halaman Perubahan Data Usaha, kamu bisa melihat aktivitas impor
- Lalu kamu bisa pilih API-P atau API-U sesuai kegiatan impor pada usahamu.
Perlu kamu ketahui bahwa hanya satu jenis API yang bisa kamu pilih antara API-P dan API-U. Setelah kamu memilih, lalu melakukan perubahan jenis API, maka akan menyebabkan API sebagai izin impor sebelumnya yang sudah terbit tidak berlaku lagi.
Jadi usahakan untuk memilih dengan cermat dan jenis yang sesuai dengan kegiatan usahamu agar izin impor tidak bermasalah di kemudian hari.
Urus Perizinan Usaha Anti Ribet
Pengajuan Izin Impor di OSS sekarang tentu saja mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online. Terlebih lagi Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai izin impor dan bisa dibuat secara online.
Meski begitu, terkadang beberapa pengusaha kesulitan dalam mengurus dokumen persyaratan lainnya guna mendapatkan izin di OSS. Akan tetapi jika kamu ingin mengurus perizinan berusaha serta legalitas badan usahanya, kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.
Karena selain mengurus dokumen legalitas, AdminKita juga akan mengurus semua dokumen perizinan di OSS. Mulai dari A sampai Z, hanya butuh KTP dan NPWP perorangan saja. Semudah itu mengurus legalitas dan perizinan bareng AdminKita.
Kamu juga bisa konsultasikan dulu secara gratis ke Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi perizinan dan legalitas usaha kamu. Yuk langsung klik tombol di bawah ini ya!