Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan KITAS dan KITAP?
KITAS dan KITAP merupakan dokumen yang penting dimiliki oleh para pekerja, khususnya yang memiliki warga negara asing.
Kedua dokumen ini nantinya akan dibutuhkan agar pekerja tersebut bisa menetap dan bekerja di Indonesia.
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin menetap, sebenarnya ada beberapa perbedaan antara kedua jenis dokumen tersebut.
Namun sebelum mengetahui perbedaan ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan tentang pengertian KITAS maupun KITAP pada bagian berikut.
Pengertian
KITAS atau Kartu Izin Terbatas merupakan dokumen yang diberikan kepada warga negara asing agar bisa menetap di Indonesia untuk sementara waktu.
Hal ini sesuai dengan penjelasan tentang definisi KITAS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Jangka waktu izin menetap bagi WNA yang memiliki KITAS ini juga beragam, mulai dari 90 hari hingga maksimal lima tahun.
Perbedaan jangka waktu ini terletak pada keperluan WNA tersebut di Indonesia, seperti untuk bekerja, menjadi mahasiswa, atau menikah dengan WNI.
Di sisi lain, KITAP atau Kartu Izin Menetap merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak penyelenggara untuk dapat mengidentifikasi warga negara asing yang memilih untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Penjelasan tentang KITAP ini sendiri dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Biasanya warga negara asing yang ingin mendapatkan KITAP mesti memiliki KITAS terlebih dahulu.
Selain itu, KITAP ini juga bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari keluarga perkawinan campuran, suami atau istri dari warga negara asing yang sudah memiliki KITAP, dan orang yang sudah melepas kewarganegaraan Indonesia.
Perbedaan KITAS dan KITAP
Dari penjelasan di atas bisa kamu pahami bahwa KITAS maupun KITAP merupakan dua jenis dokumen yang dibutuhkan oleh tenaga kerja asing agar bisa menetap dan bekerja di Indonesia.
Dengan memiliki dokumen ini, warga negara asing tersebut bisa diakui sebagai penduduk yang mendiami wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan antara KITAS dan KITAP.
Perbedaan utama dari kedua jenis dokumen ini terletak pada jangka waktu izin menetap yang diberikan kepada warga negara asing tersebut untuk bisa tinggal di Indonesia.
WNA yang memiliki KITAS biasanya mendapatkan izin menetap selama 90 hari hingga 5 tahun.
DI sisi lain, WNA yang memiliki KITAP bisa menetap di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun.
Bahkan, WNA yang memiliki KITAP dan sudah menjalani pernikahan dengan WNI selama sepuluh tahun bisa mendapatkan izin menetap untuk selamanya.
Singkatnya, jangka waktu menetap warga negara asing yang sudah memiliki KITAP akan jauh lebih lama jika dibandingkan dengan KITAS.
Selain itu, juga ada berbagai macam manfaat lain yang bisa dirasakan oleh WNA yang memiliki KITAP, seperti bisa mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM, membuka rekening bank, menggunakan kartu kredit, mendapatkan pinjaman, dan lainnya.
Jasa Pembuatan PT PMA Bersama AdminKita
Seperti yang sudah kamu baca di atas, KITAS dan KITAP merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh warga negara asing, khususnya tenaga kerja yang bekerja dan menetap di Indonesia.
Banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ini dalam operasionalnya, salah satunya adalah PT Penanaman Modal Asing atau PT PMA.
Nah, bagi kamu yang saat ini sedang atau ingin mendirikan PT PMA, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu ambil pusing lagi dalam mengurus segala keperluan untuk mendirikan PT PMA, mulai dari mempersiapkan dokumen hingga mengurus perizinannya.
Tidak hanya itu, tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus pengajuan KITAS maupun KITAP yang dibutuhkan bagi setiap tenaga kerja asing yang ada di perusahaan tersebut.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dari layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.