fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Mengenal Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak Perusahaan

Pengertian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak Perusahaan

Apakah kamu memiliki usaha yang sudah terdaftar secara resmi di Indonesia, namun belum mengetahui istilah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk perpajakan usaha? 

Jika iya kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Kita akan membahas tuntas apa itu KLU pajak dan perbedaan antara KLU Pajak dengan KBLI yang ada di OSS.

Pengertian & Penjelasan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak

Ilustrasi Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Pajak Perusahaan Indonesia
Ilustrasi KLU Pajak. Foto oleh pexels.com

Sesuai dengan namanya, KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha merupakan sistem pengelompokkan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang didasarkan pada beberapa kategori dan jenis kegiatan usahanya.

Kode KLU ini terdiri dari 5 digit nomor, dan terdapat satu huruf alphabet yang menandakan kategori utama dari KLU. Namun huruf tersebut tidak termasuk dalam 5 digit angka di KLU.

Adapun struktur pemberian kode KLU bagi Pajak Perusahaan, secara lebih lanjut adalah:

1. Klasifikasi Lapangan Usaha Diawali dengan Kategori

Urutan pertama dalam pengelompokkan KLU wajib pajak adalah berdasar pada Kategori. Kategori yang dimaksud di sini adalah sektor kegiatan usaha yang terbagi dalam 21 kategori berbentuk huruf abjad dari A sampai U. 

Untuk huruf abjad sebagai kategori dari masing-masing sektor usaha bisa kamu lihat di bawah ini:

  • A – Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 
  • B – Pertambangan dan Penggalian
  • C – Industri Pengolahan
  • D – Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  • E – Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
  • F – Konstruksi
  • G – Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  • H – Transportasi dan Pergudangan
  • I – Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  • J – Informasi dan Komunikasi
  • K – Jasa Keuangan dan Asuransi
  • L – Real Estate
  • M – Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
  • N – Jas Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • O – Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
  • P – Jasa Pendidikan
  • Q – Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • R – Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi
  • S – Kegiatan Jasa Lainnya
  • T – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh rumah Tangga yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan
  • U – Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

2.  Golongan Pokok

Setelah dikelompokkan dalam masing-masing kategori usahanya, selanjutnya pengklasifikasian untuk kepentingan pajak usaha terbagi dalam golongan pokok. Golongan pokok adalah pengklasifikasian lebih lanjut dari kategori.

Masing-masing kategori memiliki turunan spesifikasi jenis usaha yang berbeda satu sama lain. Selanjutnya masing-masing turunan jenis usaha tersebut dikelompokkan menjadi 5 dalam masing-masing golongan pokok yang terdiri dari dua digit angka kode KLU.

3. Golongan

Setelah terbagi dalam golongan pokok, selanjutnya Klasifikasi Lapangan Usaha terbagi dalam Golongan. Golongan ini merupakan pengelompokkan lebih lanjut dari Golongan Pokok. 

Di mana setiap Golongan Pokok bisa terbagi menjadi hingga 9 jenis Golongan. Yang mana nantinya kode Golongan berbentuk tiga digit angka, dengan dua digit awal merupakan kode dari Golongan Pokok sebelumnya.

4. Sub-Golongan

Setelah terbagi dalam golongan, selanjutnya pengelompokkan KLU terbagi dalam masing-masing Sub-golongannya. Di mana setiap golongan dapat dibagi lagi hingga sebanyak sembilan Sub-golongan.

Kode Subgolongan terdiri dari empat digit yang mana tiga digit pertama merupakan golongan berkaitan, dan satu digit terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari subgolongan yang berkaitan.

5. Klasifikasi Lapangan Usaha Paling Detail : Kelompok Kegiatan Ekonomi

Selanjutnya setelah terbagi menjadi Subgolongan, pengelompokan KLU terbagi lagi menjadi Kelompok Kegiatan Ekonomi (KKE). KKE adalah penjabaran paling detail dan bersifat homogen dari pengelompokkan KLU yang menggambarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak.

Fungsi KLU Pajak Perusahaan dan Bedanya dengan KBLI

Pengelompokkan yang dilakukan oleh DJP tersebut sebenarnya untuk mempermudah dalam hal urusan Penatausahaan Data Wajib Pajak. Seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi (KKE) Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan KKE pada Surat Pemberitahuan.

Lalu KLU juga bisa mempermudah DJP dalam dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan juga keperluan lain yang berkaitan dengan pajak usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Meskipun melalui peraturan tersebut juga disampaikan bahwa sejak 9 September 2022, KBLI yang dikeluarkan oleh BPS dan terdapat di OSS juga berlaku sebagai KLU, namun penting bagi para pengusaha untuk mengetahui kode KLU yang dikeluarkan oleh DJP ini.

Hal ini mengingat bahwa fungsi dari KLU dan KBLI yang berbeda. Di mana KBLI digunakan oleh BPS guna kepentingan data statistik ekonomi, sementara KLU digunakan oleh DJP sebagai kepentingan administrasi perpajakan.

Selain itu dengan mengetahui kode KLU, sebagai pengusaha kita bisa mengidentifikasi apakah kegiatan usaha kita termasuk dalam salah satu yang terkena insentif pajak. Seperti pada tahun 2021 lalu di mana terjadi wabah covid, dan Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan insentif pajak bagi beberapa KLU terdampak.

Kedepannya dengan mengetahui kode KBLI ataupun KLU yang sesuai dengan kegiatan usaha, kita bisa mengetahui apakah kegiatan usaha kita terdampak dalam berbagai kebijakan perpajakan di masa mendatang.

Urus Pajak Usaha Anti Ribet

Sebagai pengusaha tentu saja kita wajib taat kepada kebijakan-kebijakan pajak yang berlaku. Namun seringkali perubahan peraturan pajak yang dinamis membuat kita pusing dan menyita banyak waktu untuk memahami dan melakukan pelaporan pajak yang sesuai.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita. Kami akan membantu kamu dalam mengidentifikasi setiap transaksi kena pajak yang sesuai dengan peraturan berlaku.

Sehingga kamu tidak perlu pusing lagi dalam melaporkan dan khawatir salah dalam mengidentifikasi berbagai jenis pajak usaha untuk setiap transaksi. Semua yang berkaitan dengan perpajakan usaha, AdminKita yang mengurusnya.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pajak dan pembukuan di perusahaanmu.

Klik tombol konsultasi di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!