Apakah kamu sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan pasal 25 atau PPh 25? Bagi kamu yang memiliki usaha penting untuk mengetahui jenis pajak yang satu ini.
Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu bagi kamu untuk mengetahui penjelasan terkait pajak penghasilan pasal 25 ini agar bisa menunaikan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi kamu yang masih belum mengetahui penjelasan detail terkait jenis pajak yang satu ini tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini kita akan membahas secara mendalam terkait PPh 25 tersebut, mulai dari definisi hingga besaran pajak yang mesti dibayarkan.
Oleh karena itu, pastikan untuk membaca artikel berikut hingga bagian akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.
Mengenal Apa Itu PPh 25
Secara umum, pajak penghasilan merupakan pembayaran pajak atas pendapatan yang dibayarkan secara angsuran setiap bulannya dalam kurun waktu satu tahun penuh. Aturan terkait pajak penghasilan ini sendiri bisa kamu lihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
PPh 25 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang bisa dibayarkan oleh para wajib pajak. Selain PPh 25, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan lainnya, seperti PPh 21, PPh 23, dan PPh 29.
Siapa Saja Badan yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 25?
Subjek wajib pajak yang terkena PPh 25 ini bisa meliputi badan maupun orang pribadi. Akan tetapi, pajak PPh 25 ini lebih sering ditujukan kepada wajib pajak badan jika dibandingkan dengan orang pribadi.
Sebab wajib pajak orang pribadi biasanya sudah mendapatkan potongan pembayaran ketika menerima penghasilan dari para pemberi kerja. Biasanya wajib pajak orang pribadi ini telah menerima potongan pajak PPh 21 dari para pemberi kerja yang bersangkutan.
Adapun beberapa badan yang menjadi objek pajak penghasilan 25 adalah.
- Perseroan Terbatas
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Usaha Milik Desa
- Firma
- Koprasi
- Kongsi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Dana Pensiun
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat
- Organisasi Sosial Politik
- Kontrak Investasi Kolektif
- Badan Usaha Tetap
- Badan usaha atau organisasi lain yang serupa
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 25
Lalu berapa besaran pajak penghasilan yang diatur dalam PPh 25? Secara umum, perhitungan besaran pembayaran pajak PPh 25 adalah.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Adapun tarif PPh 17 ayat (1) huruf b UU PPh adalah.
- 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp250juta hingga Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan Rp500juta hingga Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Jasa Perpajakan Perusahaan yang Aman dan Terpercaya Bersama AdminKita
Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam memikirkan pembayaran pajak usaha yang dijalankan, sekarang terdapat layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang bisa menjadi pilihan solusi atas permasalahan tersebut. Jasa perpajakan perusahaan dari AdminKita ini dijamin aman dan terpercaya.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dan pendampingan dari tim AdminKita yang profesional di bidangnya dalam mengurus perpajakan perusahaan. Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus perpajakan perusahaan bersama AdminKita.