SKT atau lebih dikenal sebagai Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu miliki, khususnya bagi para pekerja yang bekerja di bidang konstruksi. Salah satu dokumen yang digunakan untuk bidang pekerjaan ini adalah SKT pelaksana lapangan pekerjaan gedung.
Seperti namanya, SKT ini diperuntukkan bagi setiap pekerja yang menekuni bidang tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi kamu yang bekerja sebagai pelaksana lapangan pekerjaan gedung untuk mengurus dokumen yang satu ini.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi seputar SKT pelaksana lapangan pekerjaan gedung tersebut. Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan tentang apa itu SKT pada bagian berikut.
Apa Itu SKT?
SKT menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pada pekerja di bidang konstruksi. Seperti namanya, sertifikat keterampilan kerja ini menjadi bukti kompetensi seorang pekerja pada bidang yang mereka tekuni masing-masing.
Akan tetapi perlu untuk kamu ketahui bahwa pada saat ini SKT sudah berganti nama dan bentuk. Pada saat ini, dokumen yang membuktikan kompetensi seorang pekerja konstruksi sudah berganti menjadi SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja.
Perbedaan mendasar antara kedua jenis dokumen ini terletak kepada lembaga yang menerbitkannya. SKT pada awalnya dikeluarkan Asosiasi Profesi yang terakreditasi LPJK.
Sementara itu, SKK dirilis oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Perubahaan ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam beberapa aturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Oleh sebab itu, SKK sekarang sudah menggantikan posisi SKT sebagai dokumen yang wajib dimiliki para pekerja konstruksi di Indonesia pada saat ini. Dengan demikian, para pekerja konstruksi tersebut bisa membuktikan kemampuan yang mereka miliki berdasarkan dokumen yang sudah didapatkan tersebut.
Cara Mengurus SKT atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Kamu mesti memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan SKK pelaksana lapangan pekerjaan gedung, yakni.
- KTP.
- Pas foto 3×4.
- Pendidikan minimal SMA dan pengalaman kerja 6 tahun; atau.
- Pendidikan minimal SMK dan pengalaman kerja minimal 4 tahun; atau.
- Pendidikan minimal D1 atau SMK Plus dan pengalaman kerja minimal 2 tahun; atau.
- Pendidikan minimal D2.
Jasa Pengurusan SIUJK di AdminKita
Nah, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, penting bagi kamu yang bekerja di bidang konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja atau SKK. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa kamu memang memiliki kompetensi yang sudah berlisensi di bidangnya masing-masing.
Sekarang kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SIUJK bersama AdminKita agar dapat lebih mudah dalam mengurus berkas dokumen tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita dalam mempersiapkan persyaratan serta menjalankan prosedur yang mesti dilewati ketika mengurus dokumen tersebut.
Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan kemudahan dalam mengurus dokumen sertifikat kompetensi kerja dengan memanfaatkan layanan jasa pengurusan SIUJK bersama AdminKita.