fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Mengenal Usaha Freight Forwarding dan Bedanya dengan Jasa Ekspedisi

Apakah kamu akan mendirikan perusahaan di bidang transportasi maupun logistik? Kamu harus tahu apa itu perusahaan freight forwarding dan bedanya dengan perusahaan jasa ekspedisi.

Hal ini karena nantinya berkaitan dengan proses perizinannya yang berbeda. Seperti kita ketahui perizinan saat ini berlangsung melalui sistem OSS berbasis risiko. Di mana tiap bidang usaha dikelompokkan dalam kode KBLI dengan syarat perizinan masing-masing yang berbeda.

Bidang usaha freight forwarding dan jasa logistik tidak berada dalam satu kode KBLI yang sama. Sehingga penting bagi kamu untuk mengetahui definisi dan perbedaan usaha jasa logistik dan usaha freight forwarding.

Nah, berikut ini adalah pengertian dari freight forwarding dan perbedaannya dengan jasa ekspedisi:

Freight Forwarding Adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Pengertian jasa freight forwarding adalah

Jika kita mengacu pada dasar hukum yang berlaku, freight forwarding atau istilah lain freight forwarder itu sama dengan Jasa Pengurusan Transportasi.

Sebagaimana Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, menyatakan bahwa:

“usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara”

Untuk lebih detail, ada 21 jenis kegiatan usaha yang bisa kita golongkan sebagai usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding, antara lain:

  1. penerimaan; 
  2. pengiriman; 
  3. pengelolaan pendistribusian;
  4. pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan); 
  5. pemisahan atau sortasi; 
  6. pengepakan; penandaan; 
  7. pengukuran; 
  8. penimbangan; 
  9. pengelolaan transportasi; 
  10. penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara; 
  11. pengurusan penyelesaian dokumen; 
  12. pemesanan ruangan pengangkut; 
  13. perhitungan biaya angkutan dan logistik; 
  14. klaim; 
  15. asuransi atas pengiriman barang; 
  16. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; 
  17. penyediaan sistem informasi dan komunikasi; 
  18. penyedia layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik; 
  19. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang; 
  20. pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); 
  21. dan pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya, kegiatan usaha yang tergolong dalam usaha JPT ini sering bersinggungan dengan kegiatan ekspor maupun impor. Karena selain berkaitan dengan perpindahan barang dengan jumlah yang besar dan banyak, juga perlu melaporkan kegiatan usahanya kepada Gubernur dan Penyelenggara Bandar Udara/Pelabuhan/Otoritas Transportasi lainnya.

Pengertian Jasa Ekspedisi

Perbedaan Jasa Freight Forwarding dan Jasa Ekspedisi

Sementara itu Jasa Ekspedisi adalah jasa pelayanan pengiriman barang secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatan usaha yang bisa kita golongkan dalam Jasa Ekspedisi ini antara lain:

  1. pengumpulan/pengambilan;
  2. penyortiran/pemrosesan;
  3. pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum

Bisa kita katakan juga bahwa Jasa Ekspedisi ini tugasnya sekedar mengirim barang dan memilih alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan dikirim. 

Perbedaan Jasa Ekspedisi dengan Freight Forwarding

Dari masing-masing pengertian tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Jasa Ekspedisi tentu berbeda dengan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding). Beberapa perbedaan tersebut antara lain:

1. Beda Kode KBLI

Karena merupakan bidang usaha yang berbeda, tentu saja pada Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) tergolong pada kode yang berbeda juga.

Untuk kegiatan usaha yang tergolong dalam Jasa Ekspedisi atau Aktivitas Kurir memiliki kode KBLI 53201. Sementara untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau Freight Forwarding memiliki kode KBLI 52291.

2. Beda Izin Usahanya

Karena memiliki kode KBLI yang berbeda, maka syarat perizinan berusaha pun berbeda juga. Di mana Izin Usaha Aktivitas Kurir dengan kode KBLI 53201 memerlukan Perizinan Berusaha Pos, dan Izin lainnya.

Sementara untuk izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi dengan kode KBLI 52291, kamu memerlukan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Di mana agar Sertifikat Standar bisa terverifikasi ada beberapa dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang harus kamu penuhi.

Urus Izin Usaha Freight Forwarding Anti Ribet

Agar tidak pusing mengurus perizinan usaha freight forwarding atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita.

Semua dokumen perizinan akan kami urus, sehingga Sertifikat Standar bisa terverifikasi dan kamu bisa segera menjalankan usaha Freight Forwarding secara sah di Indonesia.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perizinan usaha JPT kamu. Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!